Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Empat Kali Beraksi di Pringsewu, Aksi Pria ini Berakhir Usai Maling Motor di Masjid KH Gholib
Lampungpro.co, 14-Jan-2022

Amiruddin Sormin 1741

Share

Pelaku pencurian sepeda motor saat digiring ke Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang pencurian sepeda motor asal kabupaten Tanggamus berinisial SY (29) berhasil ditangkap polisi dan warga masyarakat sesaat setelah beraksi di area Masjid Jami KH Gholib kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan  Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Kamis (13/1/2022) siang. Satu pelaku lain berhasil kabur dan sedang dalam pengejaran polisi.


Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, pada Kamis (13/1/2022) pukul 11.45 WIB, Niken (19) warga Pekon Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo memarkirkan sepeda motor Honda Beat BE 6254 US di area parkir Masjid Jami KH Gholib Pringsewu lalu ditinggal masuk di teras masjid sambil menunggu shalat Zuhur.

Posisi sepeda motor terhalang tembok, sehingga korban tidak bisa memantau situasi di lokasi parkir. Beberapa saat kemudian Niken melihat sepeda motornya dikendarai seseorang. "Terkejut sepeda motor miliknya dibawa kabur orang, korban berteriak maling dan meminta warga mengejar pelaku," kata Iptu Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Jumat (14/1/2022) siang 

Warga yang mendengar teriakan itu, spontan mengejar pelaku. Akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap berikut sepeda motor yang digunakan saat menncuri. Sedangkan satu pelaku berhasil kabur membawa sepeda motor milik Niken. "Salah satu pelaku panik saat dikejar massa lalu terjatuh dan akhirnya berhasil diamankan polisi bersama warga masyarakat berjarak sekitar 500 meter dari lokasi pencurian," kata Feabo.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui sudah melakukan empat kali mencuri sepeda motor yakni di Pasar Gadingrejo, Kolam Renang Grojogan Sewu, Masjid Al Islah Pagelaran, dan terkahir di Masjid Jami KH Gholib Pringsewu. "Tersangka mengaku empat kali melakukan pencurian di wilayah Pringsewu, namun saat ini masih terus kami lakukan pengembangan," ungkap Kasat Reskrim

Kini pelaku ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal pencurian. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Agar hal serupa tidak terjadi kembali, dalam kesempatan tersebut kasat Reskrim mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati saat memarkirkan sepeda motor. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Negara Lalai Layani Transportasi Masyarakat Bandar Lampung

BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...

494


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved