PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polisi menangkap MA (32), satu dari dua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Pria dua anak, warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (15/9/2023)
Dia tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019 silam, pasca kabur usai aksi kriminalnya. Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pihaknya sempat kesulitan melacak pelaku karena berpindah pindah. .
Sebelum ditangkap di Bekasi, pelaku sempat terdeteksi berada di Jambi, namun saat akan disergap pelaku berpindah tempat. "Setelah penyelidikan cukup lama akhirnya pelaku berhasil kami amankan saat berada di Bekasi Jawa Barat," ujar Iptu Al Haqqi, Selasa (19/9/2023).
Dijelaskan Iptu Al Haqqi, kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan tersangka MA ini terjadi pada Minggu (18/8/2019) sekira 18.00 WIB di halaman salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Korbannya adalah Yadie (46) warga kelurahan Pringsewu Utara.
Dalam kejadian tersebut, MA bersama SF secara bersama sama menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk dengan menggunakan sebilah pisau. Akibat terkena tusukan pisau di bagian pelipis, dada, perut dan pinggang, korban akhirnya tewas meskipun sempat dibawa ke rumah sakit.
Dia menyebut, masih mendalami motif pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas. Namun berdasarkan hasil penyelidikan pelaku nekat menganiaya korban dipicu kesal dengan perbuatan korban.
Menurut pelaku dia kesal korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring. Sehingga menganggu anaknya yang masih bayi.
Selain itu korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya dan menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya. "Ditambah sebelum kejadian korban menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan kemudian menganiaya korban," ungkapnya.
Kasat menambahkan, masih memburu SF, rekan pelaku yang juga kabur usai menganiaya korban. Dia juga menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.
"Masih terus kita buru, agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan," jelasnya.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3930
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia