BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Enam asosiasi perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung menyatakan keberatan atas pembatasan angkutan barang selama arus mudik Idulfitri 1446 Hijriah. Pasalnya, pembatasan itu dinilai menganggu kelancaran arus barang ekspor impor dari dan atau ke Pelabuhan Panjang.
Hal itu tertuang dalam surat yang diteken enam ketua asosiasi yang tergabung dalam Gabungan Asosiai Pelabuhan Panjang Lampung (Gaspol) ke Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Selasa (18/3/2025). Asosiasi itu terdiri dari terdiri dari DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Logistics And Forwarders Association (Alfi/Ilfa), DPC Khusus Organda Pelabuhan Panjang, DPD GPEI Lampung, BPD GINSI Lampung, DPW APBMI Lampung dan DPC lndoneslan Shipoweners Association (INSA) Lampung.
Kepada Lampungpro.co, Ketua DPW Alfi/Ilfa Lampung Senoharto atas nama Gaspol mengatakan pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku mulai Senin 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Pembatasan untuk Provinsi Lampung meliputi ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan ruas non Tol Jalinsum dan Jalintim.
"Pembatasan ini tanpa ada pengecualian untuk angkutan ekspor impor dari dan atau ke Pelabuhan Panjang yang melayani komoditas beragam di luar dari komoditas pengecualian di surat keputusan bersama (SKB)," kata Senoharto Kamis (20/3/2025).
Aturan yang dimaksud adalah SKB Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. SKB itu mengenai pengaturan lalu lintas jalan dan penyebrangan selama masa arus nudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2025/1446 Hijriah.
Menurut Senoharto, pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari tersebut sangat lama waktunya. "Ini akan mengakibatkan stagnansi atas kelancaran arus barang ekspor impor dari dan atau ke Pelabuhan Panjang," kata Senoharto.
Dia mengatakan, kegiatan di Pelabuhan Panjang pada masa Lebaran sebagaimana tahun-tahun sebelumnya tetap berjalan normal 24 jam. Kapal yang datang tetap harus dilayani dan operasional bongkar muatnya agar tidak menimbukan kongesti dan demurage yang membuat ekonomi biaya tinggi.
"Untuk itu kami mohon ada kebijakan diskresl agar angkutan barang ekspor impor dari dan atau ke Pelabuhan Panjang dapat tetap beroperasi dengan pengaturan khusus agar tidak menggangu arus lalu lintas pemudik," kata dia. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
9161
Lampung Selatan
14647
Kominfo Balam
8325
Bandar Lampung
7881
159
20-Mar-2025
170
20-Mar-2025
256
20-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia