Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Enam Warga Metro dan Batanghari Terlibat Sindikat Investasi Bodong Trading Forex, Tipu Korban Hingga Rp66,5 Miliar
Lampungpro.co, 27-Dec-2022

Febri Arianto 15976

Share

Para Pelaku Sindikat Investasi Bodong Trading Forex Saat Diamankan Polda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, membongkar kasus tindak pidana perdagangan investasi bodong berkedok trading forex di Metro. Dalam perkara tersebut, Polda Lampung menetapkan enam orang sebagai tersangka dan satu orang sebagai buronan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, mereka yang ditetapkan tersangka lima diantaranya asal Metro inisial DKW (36), HS (56), AS (29), RRS (44), IS (45). Sementara satu tersangka lainnya inisial DK (33) asal Batanghari, Lampung Timur.

"Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan masyarakat sekitar, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, didapati ada tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan secara ilegal berkedok investasi bodong sejak 2016," kata AKBP Popon Ardianto saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (27/12/2022).

Dalam aksinya, mereka ini mendirikan perusahaan bernama PT. Nestro Saka Wardana (NSW) yang beroperasi di wilayah Metro. Dari bisnis yang dijalankan itu, para pelaku mendapat keuntungan puluhan miliar, dengan dana masuk sebesar Rp66,52 miliar dari 665 orang yang menjadi korban.

"Dalam aksinya, mereka mempunyai peranan masing-masing diantaranya DKW, bertindak sebagai pendiri dan pemilik PT. NSW mengendalikan seluruh kegiatan operasional. HS Direktur Utama, menandatangani tiap kontrak dari para member," ujar Popon Ardianto.

Kemudian tersangka DK sebagai Ditektur Keuangan, bertugas mencatat keluar masuk keuangan hingga mengajak member masuk ke PT NSW. Lalu RRS Direktur Teknis bertugas teknisi komputer, juga mengajak orang lain untuk menjadi member.

"Sementara tersangka IS sebagai admin di luar struktur perusahaan, juga membantu mengajak orang untuk menjadi member. Dari jumlah dana tersebut, ada Rp 32,2 miliar dikelola para tersangka untuk memberikan profit ke membernya," jelas Popon.

Sementara sisanuang lainnya senilai Rp34,3 miliar, diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi. Dari kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa dua unit mobil Jeep Willys, tiga unit laptop, lima unit ponsel, berkas data member, hingga data profit dari investasi bodong tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved