Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Eva-Deddy Didiskualifikasi KPU dan Bawaslu, Tim Yusuf Kohar Cabut Laporan di MK
Lampungpro.co, 11-Jan-2021

Febri 674

Share

Yusuf Kohar Saat Mendaftar di KPU | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung, memutuskan untuk mendiskualifikasi Eva Dwiana-Dedy Amarullah dalam Pilkada Kota Bandar Lampung, Tim Kuasa Hukum pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mencabut laporannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya mereka mendaftarkan perselisihan hasil Pilkada (PHP) ke MK, yang tertuang dalam nomor APPP Nomor: 26/PAN.MK/AP3/12/2020.

Tim Kuasa Hukum Yusuf-Tulus yakni Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya mencabut laporan PHP di MK karena paslon  Eva-Deddy Amarullah telah didiskualifikasi KPU dan bukan lagi sebagai calon peserta Pilkada Bandar Lampung. Pencabutan ini dilakukan, setelah KPU menerbitkan surat keputusan No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tertanggal 8 Januari 2020.

"Iya laporannya di Mahkamah Konstitusi sudah kami cabut kemarin. Saat ini kami sedang menunggu proses di Mahkamah Agung (MA). Kemudian meneliti apa yang akan menjadi keputusan MA setelah paslon Eva-Deddy mengajukan banding," kata Ahmad Handoko, Minggu (10/1/2021).

Pada prinsipnya, untuk saat ini Tim Kuasa Hukum Yusuf-Tulus masih menunggu laporan gugatan. Tentunya nanti KA akan menyurati KPU Kota Bandar Lampung, sebagai pihak termohon dalam perkara ini.

"Kami akan fokus pada proses setelah putusan Bawaslu dan KPU di MA. Kami lihat poin-poinnya apa yang menjadi keberatan, baru nanti kita bisa bahas terkait hal apa yang menjadi keberatan pihak mereka di MA," ujar Ahmad Handoko.

Sebelumnya pada Pilkada Bandar Lampung, paslon Eva-Deddy sudah ditetapkan KPU sebagai pemenang. Namun putusan ini dicabut KPU, karena Eva-Deddy dinyatakan melakukan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Bawaslu.

Kemudian ditindaklanjuti KPU Kota Bandar Lampung, untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy. KPU Kota Bandar Lampung kemudian menerbitkan surat keputusan No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tertanggal 8 Januari 2020 tentang pembatalan paslon. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved