BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung, memutuskan untuk mendiskualifikasi Eva Dwiana-Dedy Amarullah dalam Pilkada Kota Bandar Lampung, Tim Kuasa Hukum pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mencabut laporannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya mereka mendaftarkan perselisihan hasil Pilkada (PHP) ke MK, yang tertuang dalam nomor APPP Nomor: 26/PAN.MK/AP3/12/2020.
Tim Kuasa Hukum Yusuf-Tulus yakni Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya mencabut laporan PHP di MK karena paslon Eva-Deddy Amarullah telah didiskualifikasi KPU dan bukan lagi sebagai calon peserta Pilkada Bandar Lampung. Pencabutan ini dilakukan, setelah KPU menerbitkan surat keputusan No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tertanggal 8 Januari 2020.
"Iya laporannya di Mahkamah Konstitusi sudah kami cabut kemarin. Saat ini kami sedang menunggu proses di Mahkamah Agung (MA). Kemudian meneliti apa yang akan menjadi keputusan MA setelah paslon Eva-Deddy mengajukan banding," kata Ahmad Handoko, Minggu (10/1/2021).
Pada prinsipnya, untuk saat ini Tim Kuasa Hukum Yusuf-Tulus masih menunggu laporan gugatan. Tentunya nanti KA akan menyurati KPU Kota Bandar Lampung, sebagai pihak termohon dalam perkara ini.
"Kami akan fokus pada proses setelah putusan Bawaslu dan KPU di MA. Kami lihat poin-poinnya apa yang menjadi keberatan, baru nanti kita bisa bahas terkait hal apa yang menjadi keberatan pihak mereka di MA," ujar Ahmad Handoko.
Sebelumnya pada Pilkada Bandar Lampung, paslon Eva-Deddy sudah ditetapkan KPU sebagai pemenang. Namun putusan ini dicabut KPU, karena Eva-Deddy dinyatakan melakukan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Bawaslu.
Kemudian ditindaklanjuti KPU Kota Bandar Lampung, untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy. KPU Kota Bandar Lampung kemudian menerbitkan surat keputusan No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tertanggal 8 Januari 2020 tentang pembatalan paslon. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia