JAKARTA (Lampungpro.com): Rapat pimpinan DPR sepakat memilih Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai pelaksana tugas (plt) ketua DPR menggantikan Setya Novanto. Fadli selaku Ketua Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) DPR akan bertugas hingga ada Ketua DPR baru definitif.
"Telah ditetapkan Pelaksana Tugas Ketua DPR adalah Wakil Ketua Bidang Korpolkam. Sesuai dengan fraksi, dalam hal ini saya akan menjalankan tugas sampai dengan adanya Ketua atau pimpinan yang definitif," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/12/2017), dilansir CNN.
Fadli Zon mengatakan masa tugasnya akan dimulai pada masa pembukaan sidang paripurna DPR sejak ditetapkan sebagai Plt. Masa tugasnya akan berakhir ketika Fraksi Golkar telah menetapkan pengganti Setnov yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP.
Fadli menegaskan, penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua DPR sudah sesuai ketentuan UU MD3. Penunjukan itu juga diklaim untuk kepentingan kinerja lembaga DPR. "Kita menjalani segala sesuatu berdasarkan amanat UU MD3 dan sifatnya untuk menjalankan roda institusi sesuai amanat UU tersebut," ujar Fadli Zon.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, DPR telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo perihal penunjukan anggota DPR dari Fraksi Gerindra tersebut. DPR juga memberi tahu soal pengunduran diri Setnov sebagai Ketua DPR. "Malam ini kami sudah mengirimkan surat ke Presiden sebagai pemberitahuan protokoler bahwa Ketua DPR telah mengundurkan diri dan telah ditunjuk pelaksana tugas Pak Fadli Zon," ujar Fahri di Gedung DPR.
Selain meminta Fraksi Golkar memproses penetapan anggotanya sebagai Ketua DPR, Fahri berharap, tugas Fadli Zon sebagai Plt Ketua DPR berjalan lancar. "Apa yang ada di Partai Golkar bukan domain DPR. DPR akan menunggu jawaban kalau sudah ada definitif," ujar Fahri.
Sebelumnya, DPR batal melantik Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR usai Badan Musyawarah (Bamus) meminta Fraksi Golkar melakukan rapat internal. Aziz merupakan sosok yang ditunjuk langsung Setnov yang kini mendekam di penjara KPK karena kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Di sisi lain, inilah untuk kali kedua Fadli Zon menjabat sebagai Plt Ketua DPR. Pada Desember 2015, Fadli sempat menggantikan Setnov yang kala itu mengundurkan diri karena kasus "Papa Minta Saham." (**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1290
Lampung Selatan
3991
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia