Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Fakta-fakta Narapidana Lapas Kota Agung Lampung yang Rayu Polwan Telanjang Dada
Lampungpro.co, 13-Jun-2019

Erzal Syahreza 1771

Share

Narapidana, Lapas Kota Agung, Tanggamus, Lampung, Telanjang Dada

4. Korban Dipecat

Akibat foto telanjang dadanya tersebar, korban akhirnya dipecat. Polwan berpangkat Brigpol dipecat dari satuan Shabara Polrestabes Makasssar. Dia sempat menjalani sidang etik di kepolisian.

"Soal kode etik saja, ya. Ada kegiatan yang dilakukan yang bersangkutan yang sudah tidak layak lagi jadi anggota Polri," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo.

5. Alfiansyah Napi Pembunuhan

Alfiansyah sendiri merupakan narapidana kasus pembunuhan. Ia dihukum 8 tahun penjara, dan baru menjalani masa pidana 3 tahun di LP Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

6. Alfiansyah Gay

Alfiansyah membunuh Riki karena motif cinta segitiga sesama laki-laki. Alfiansyah merupakan kekasih Riki. Dia merasa cemburu karena Riki mau bercinta dengan temannya, Ari.

7. Alfiansyah Beraksi di Penjara

Alfiansyah menggunakan HP dan 'pacaran' di Facebook dengan Polwan saat ia di dalam penjara.�"Saya melakukan komunikasi dengan korban di dalam Kamar 5 Blok B Lapas Kota Agung, Tanggamus," tutur Alfiansyah.

8. Alfiansyah Dihukum 3 Tahun Penjara

Akibat perbuatan video call dengan korban, ia dihukum 3 tahun penjara.�"Menjatuhkan pidana kepada Alfiansyah alias Fian bin Saum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar majelis yang diketuai oleh Imam Suprijadi dengan anggota Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4139


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved