4. Korban Dipecat
Akibat foto telanjang dadanya tersebar, korban akhirnya dipecat. Polwan berpangkat Brigpol dipecat dari satuan Shabara Polrestabes Makasssar. Dia sempat menjalani sidang etik di kepolisian.
"Soal kode etik saja, ya. Ada kegiatan yang dilakukan yang bersangkutan yang sudah tidak layak lagi jadi anggota Polri," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo.
5. Alfiansyah Napi Pembunuhan
Alfiansyah sendiri merupakan narapidana kasus pembunuhan. Ia dihukum 8 tahun penjara, dan baru menjalani masa pidana 3 tahun di LP Kota Agung, Tanggamus, Lampung.
6. Alfiansyah Gay
Alfiansyah membunuh Riki karena motif cinta segitiga sesama laki-laki. Alfiansyah merupakan kekasih Riki. Dia merasa cemburu karena Riki mau bercinta dengan temannya, Ari.
7. Alfiansyah Beraksi di Penjara
Alfiansyah menggunakan HP dan 'pacaran' di Facebook dengan Polwan saat ia di dalam penjara.�"Saya melakukan komunikasi dengan korban di dalam Kamar 5 Blok B Lapas Kota Agung, Tanggamus," tutur Alfiansyah.
8. Alfiansyah Dihukum 3 Tahun Penjara
Akibat perbuatan video call dengan korban, ia dihukum 3 tahun penjara.�"Menjatuhkan pidana kepada Alfiansyah alias Fian bin Saum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar majelis yang diketuai oleh Imam Suprijadi dengan anggota Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia