Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Fakta-fakta Narapidana Lapas Kota Agung Lampung yang Rayu Polwan Telanjang Dada
Lampungpro.co, 13-Jun-2019

Erzal Syahreza 1820

Share

Narapidana, Lapas Kota Agung, Tanggamus, Lampung, Telanjang Dada

7. Alfiansyah Beraksi di Penjara

Alfiansyah menggunakan HP dan 'pacaran' di Facebook dengan Polwan saat ia di dalam penjara. "Saya melakukan komunikasi dengan korban di dalam Kamar 5 Blok B Lapas Kota Agung, Tanggamus," tutur Alfiansyah.

8. Alfiansyah Dihukum 3 Tahun Penjara

Akibat perbuatan video call dengan korban, ia dihukum 3 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada Alfiansyah alias Fian bin Saum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar majelis yang diketuai oleh Imam Suprijadi dengan anggota Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

3927


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved