Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung dan KPPU Teken Kerja Sama Awasi Persaingan Usaha di Ranah Akademik
Lampungpro.co, 28-Jul-2025

Febri 330

Share

Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung Saat Teken MoU Kerja Sama Dengan KPPU | Lampungpro.co/Dok UIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, memperkuat sinergi kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pada Sabtu (26/7/2025).

Penandatanganan berlangsung di Gedung Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung dan disaksikan langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.

Kontrak tersebut, ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, dan Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H.

Kerja sama tersebut, merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah diteken oleh Ketua KPPU dan Rektor UIN Raden Intan Lampung pada 30 April 2025.

Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen kampus dalam memperkuat jejaring dengan lembaga strategis, khususnya di bidang hukum dan ekonomi. Ia berharap, kerja sama ini tak berhenti pada dokumen, tapi benar-benar diwujudkan dalam berbagai program nyata.

"Kami harapkannya, kerja sama ini nantinya bisa mendorong kegiatan kolaboratif seperti riset, kuliah umum, advokasi, hingga penguatan kapasitas mahasiswa dan dosen," kata Efa Rodiah Nur.

Sementara itu, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa mengungkapkan, pihaknya menyambut baik kemitraan tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem persaingan usaha yang sehat di ranah akademik, khususnya dalam konteks ekonomi syariah yang terus berkembang di Indonesia.

"Kerja sama ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan literasi hukum persaingan di tengah kalangan akademisi, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan juga mendorong pengawasan kemitraan UMKM yang adil dalam sistem ekonomi berbasis syariah," ungkap M. Fanshurullah Asa.

Ia menambahkan, sinergi antara lembaga negara dan institusi pendidikan tinggi akan jembatan antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat sipil (civil society) dalam membangun praktik bisnis yang adil, berintegritas, dan inklusif.

Ada pun ruang lingkup kerja sama sendiri, meliputi pelaksanaan upaya pencegahan pelanggaran hukum persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM dalam perekonomian syariah, pemberian dukungan dalam upaya pengawasan, hingga penegakan hukum dalam perekonomian syariah.

Kemudian pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat, sesuai filosofi tri darma perguruan tinggi untuk bidang hukum persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM, khususnya dalam hal pengajaran materi terkait persaingan usaha dan fasilitasi program penyuluh kemitraan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ironi Megawati Hangestri, tak Ada Lagu dari...

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...

114956


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved