Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pro Israel
Lampungpro.co, 10-Nov-2023

Amiruddin Sormin 9586

Share

Tangkapan layar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (kanan) bersama Sekretaris Jenderal MUI Buya Amisyah Tambunan (kiri) dalam konferensi pers yang diikuti di Jakarta, Sabtu (9/10/2021). ANTARA

JAKARTA (Lampungpro.co): Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa wajib mendukung Palestina dan haram mendukung Israel beserta produknya. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asronun Niam Sholeh menambahkan bahwa mendukung agresi Israel juga haram hukumnya.

Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram, kata Niam, sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, Menteng Jakarta Pusat.

KLIK DAN BACA BERITA INI: Ini Daftar Produk Pro Israel yang Ramai Diboikot, Banyak Beredar di Indonesia

Editor

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

1591


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved