JAKARTA (Lampungpro.co): Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa wajib mendukung Palestina dan haram mendukung Israel beserta produknya. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asronun Niam Sholeh menambahkan bahwa mendukung agresi Israel juga haram hukumnya.
Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram, kata Niam, sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, Menteng Jakarta Pusat.
KLIK DAN BACA BERITA INI: Ini Daftar Produk Pro Israel yang Ramai Diboikot, Banyak Beredar di IndonesiaEditor
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
16637
Lampung Selatan
2186
Kominfo Lampung
1200
Advetorial
2237
11620
28-Mar-2026
436
25-Mar-2026
2186
24-Mar-2026
1200
24-Mar-2026
2237
22-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia