BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pasca-diturunkannya surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Nomor HK.05.02-Mn/656 tentang Penghentian Pembangunan Flyover Simpang Mal Bumi Kedaton (MBK), Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menuding Kementerian PUPR tidak bekerja dengan benar. Pada surat tanggal 27 Juli 2017 itu disebutkan pembangunan flyover simpang MBK harus memenuhi readliness criteria dan izin pelaksanaan di aset jalan nasional.
Menanggapi hal itu, Herman mengaku sudah memenuhi semua kelengkapan administrasi. Namun, alih-alih mempercepat, Kementrian PUPR tidak mengurus kelengkapan tersebut. "Semua sudah dilengkapi, mereka (Kemen PUPR) yang tidak benar," ujar Herman usai menghadiri pembukaan Rakerda II DPD PDIP Lampung, Sabtu (29/7/2017).
BACA JUGA:�Kementerian PUPR Minta Pemkot Bandar Lampung Stop Flyover MBK
Menurut Herman flyover merupakan kepentingan rakyat. Pembangunan flyover akan tetap berjalan meskipun Kementrian PUPR telah melayangkan surat pemberhentian. "Tidak ada yang bisa menghentikan pembangunan flyover, kecuali presiden."
Pembangunan flyover, kata Herman, sudah sesuai dengan nawacita pemerintah RI. Untuk itu, ia yakin presiden tidak akan menghentikan pembangunan flyover. "Sudah setengah jalan juga pembangunan tersebut, target Desember sudah selesai," tegas bakal calon Gubernur Lampung tersebut.� (ESYA/PRO2)���������������������
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia