KALIANDA (Lampungpro.co): Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan menilai, struktur belanja daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tahun anggaran 2025 belum memenuhi amanah Undang-Undang Nomor1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pemenuhan mandatory spending.
Belanja pegawai masih di atas 30 persen yakni sebesar 36,33 persen dan belanja infrastruktur pelayanan publik masih di bawah 40 persen yakni sebesar 29,9 persen.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan, Dede Suhendar, dalam pandangan akhir fraksinya terhap hasil pembahasan KUA-PPAS APBD Lampung Selatan tahun anggaran 2025, pada rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, Pemkab Lampung Selatan perlu kinerja efektif dan efisien dalam pengelolaan belanja daerah agar dua pekerjaan rumah dalam amanah undang-undang tersebut bisa ditunaikan.
Selain itu, Fraksi PKS juga menekankan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp395.470.606.547 yang ditargetkan naik 4.84 persen, terutama dari pencapaian realisasi pajak dan retribusi daerah.
"Fraksi PKS menekankan pentingnya kemudahan birokrasi dan pelayanan dari pajak dan retribusi daerah. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan dan dipermudah khususnya pajak dan retribusinya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," kata Dede Suhendar.
Lalu inovasi, kreativitas, dan kerjasama antar lembaga juga perlu diperhatikan dalam pencapaian target PAD, serta mengejar piutang-piutang pajak daerah yang belum dibayarkan oleh para penunggak pajak, termasuk menyelesaikan secara tuntas piutang Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024.
Fraksi PKS juga menilai belanja modal khususnya belanja modal infrastruktur jalan sebesar Rp155.766.516.764 belum ideal untuk menuntaskan pekerjaan rumah terhadap jalan mulus Lampung Selatan, mengingat masih banyaknya jalan yang rusak yang tersebar di 260 desa di Lampung Selatan.
Kecermatan dan kinerja OPD yang mengelola belanja modal harus ditingkatkan agar tidak terjadi SILPA. Belanja Modal yang kecil yakni 14,72 persen dari total APBD 2025 akan semakin tidak terasa manfaatnya ditengah masyarakat jika terjadi SILPA.
"Oleh karena itu, Fraksi PKS menekankan kepada TAPD dan OPD agar proaktif melaksanakan komunikasi dan koordinasi yang intens dengan pemerintah provinsi dan pusat ,terutama dalam hal mengakses program dan kegiatan, serta optimalisasi peraihan pendapatan transfer dari pusat dan provinsi.
Organisasi perangkat daerah juga harus melakukan kreativitas dan inovasi serta terobosan dalam hal penggalian sumber PAD. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1263
Lampung Selatan
3951
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia