PANARAGAN (Lampungpro.co): Dinas Perhubungan (Dishub) Tulangbawang Barat (Tubaba), bakal menertibkan kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas atau over dimensi over load (ODOL) di wilayah Tubaba.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tulangbawang Barat, Zulkifli mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang dibuat pada 4 Februari 2025, sementara ini pihaknya masih sebatas sosialisasi melakukan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan muatan berlebih.
Menurut Zulkifli, hal tersebut sesuai dengan Pasal 266 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, yang menyatakan bahwa penertiban dan penindakan harus melibatkan pihak kepolisian.
"Kami tidak bisa bertindak sendirian, karena itu dilarang oleh undang-undang. Kami harus melibatkan pihak kepolisian dalam melakukan penertiban dan penindakan," kata Zulkifli, Rabu (19/2/2025).
Zulkifli menambahkan, pihak kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) masih secara nasional melaksanakan program simpatik, terkait operasi keselamatan secara persuasif sampai dengan tanggal 23 Februari 2025.
"Kami pihak Dishub juga sudah melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak seperti perusahaan, lapak singkong, dan toko-toko bangunan yang sering menggunakan kendaraan besar," tambah Zulkifli.
Dishub Tubaba juga sudah berkomunikasi dengan Satlantas Polres Tubaba, setelah program simpatik selesai akan bersama-sama melaksanakan perintah undang-undang dan surat edaran tersebut.
"Setelah program Simpatik selesai, kami secara bersama-sama pihak kepolisian akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan," ujar Zulkifli.
Zulkifli berharap, semua pihak dapat membantu dan mendukung penertiban kendaraan besar bermuatan melebihi kapasitas. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara Pemkab Tubaba, DPRD, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, untuk mencari solusi terhadap kendaraan besar tersebut.
Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah pembuatan jalan alternatif khusus untuk kendaraan besar tersebut. Dengan demikian, dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memperlancar arus lalu lintas. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Sayuti
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
371
Bandar Lampung
1342
Bandar Lampung
1168
221
24-Feb-2025
168
24-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia