Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gandeng Pemkot, Bawaslu Bandar Lampung Bakal Tertibkan APK Bacaleg Salahi Aturan
Lampungpro.co, 01-Sep-2023

Febri 1613

Share

Ketua Bawaslu Bandar Lampung (kiri) dan APK Bacaleg Salahi Aturan Dipasang di Mobil Angkot | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, bakal bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan seperti yang dipasang di mobil Angkot.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda mengatakan, pada masa sosialisasi nanti, ada beberapa regulasi dan ketentuan. Jika nantinya tidak diindahkan oleh partai politik atau calon, maka APK akan ditertibkan.

"Kami sudah menginstruksikan panitia pengawas kecamatan (Panwascam), untuk melakukan pengawasan penertiban APK di daerahnya masing-masing," kata Apriliwanda kepada Lampungpro.co, Jumat (1/9/2023).

Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada para partai politik dan bakal calon untuk bisa menahan diri. Saat ini, Bawaslu sudah bersurat kepada semua partai politik di Bandar Lampung terkait APK, dimasa kampanye dimulai 28 November 2023.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu menjelaskan, untuk APK jenis stiker yang terpasang di kaca belakang mobil Angkot, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan.

"Saat ini seluruh trayek Angkot di Bandar Lampung mati, jadi kami tidak ada yang di bawah naungan dari Dinas Perhubungan," jelas Socrat Pringgodanu.

Menurut Socrat Pringgodanu, apabila nantinya peraturan wali kota (Perwali) sudah dibuat, maka ada beberapa aturan yang harus diikuti oleh seluruh sopir Angkot.

"Saat ini kami masih menunggu, apabila sudah hidup trayeknya pasti ada syarat-syaratnya dan bisa ditindak. Jadi sekarang masih inisiatif dari sendiri dari para sopir untuk dipasang," ujar Socrat.

Socrat menegaskan untuk saat ini, masalah terkait stiker yang terpasang di kaca belakang Angkot, bisa langsung mengkonfirmasi kepada Bawaslu dan KPU Bandar Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto
Reportase : Asandy

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1312


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved