KALIANDA (Lampungpro.co): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab)!Lampung Selatan membongkar tiang reklame media luar ruang PT Dinamis Media Indonesia karena tidak sesui tempat yang diizinkan, Jumat (9/6/2023). Pasalnya, tiang reklame ini dipasang di akses keluar masuk pagar Masjidi Agung Kalianda.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Selatan, Rio Gismara, pihaknya terpaksa membongkarnya karena PT Dinamis Media Indonesia memasang tiang reklame tidak pada tempatnya. Pihaknya meminta dipindahkan ke titik yang ditentukan.
Dia menjelaskan, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, sangat mendukung perusahaan yang berinvestasi. Namun estitika lngkungan juga harus diperhatikan dan tidak melanggar aturan.
Terkait reklame PT Dinamis Indonesia, menurut Rio Gismara, pembangunannya tidak sesui izin yang dikeluarkan. Dalam izin tersebut titik pemasangan reklame seharusnya berada di simpang Masjid Agung. Namun PT Dinamis memasang di areal akses keluar masuk pagar Masjid Agung Kalianda.
Editor; Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
320
Lampung Selatan
25524
Humaniora
3415
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia