JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan pengaturan ganjil-genap kendaraan pribadi di ruas tol Cikampek-Jakarta, khususnya Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta, akan efektif diberlakukan mulai 12 Maret mendatang. Kita pastikan 12 Maret 2018 (dimulai ganjil-genap) dari dua titik di Bekasi Barat dan Bekasi Timur, kata Menhub Budi di Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Kebijakan pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta ini berlaku setiap SeninJumat mulai pukul 06.0009.00 WIB, kecuali hari libur. Menurut Menhub, kebijakan pengaturan ganjil-genap ini diambil setelah melihat kondisi kemacetan lalu lintas di ruas Tol Cikampek baik ke arah Jakarta dan sebaliknya pada jam sibuk seperti pagi hari, yang diyakini menimbulkan kerugian sangat besar.
Selain itu, kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah mengedukasi masyarakat untuk beralih ke kendaraan umum. Inilah langkah kecil yang kita lakukan, satu menyelesaikan kemacetan. Kedua mengedukasi masyarakat agar pindah ke transportasi massal yaitu bus. Bayangkan satu bus bisa 50 orang, pdahal 50 antrian mobil itu bisa menjadi satu bus. Inilah suatu konsep yang namanya transportasi massal semua perkotaan kalau ingin mendapatkan suatu level of service yang lebih baik semua itu harus angkutan massal, ujar Menhub.
Dengan adanya pembatasan kendaraan pribadi tersebut Menhub berjanji akan menambah jumlah bus dan akan memberikan jalur khusus disertai tarif yang terjangkau bagi masyarakat.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono mengungkapkan selain penerapan kebijakan sistem ganjil genap masih ada dua kebijakan lainnya yang tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan, yaitu pengaturan jam operasional angkutan barang golongan III, IV, dan V tidak melintas ruas tol Jakarta Cikampek pukul 06.0009.00 WIB pada hari SeninJumat (kecuali hari libur nasional).
Prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur arah Jakarta pukul 06.00 09.00 WIB pada SeninJumat (kecuali hari libur nasional). Selain kebijakan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi yang akan diterapkan untuk mengatasi kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek masih ada 2 poin. Pertama adalah Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) itu ada di lajur 1 sebelah kiri jalan. Kedua jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V. Jadi total akan ada tiga poin kebijkan yang diharapkan bisa mengurai kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek, kata Bambang.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja lalu lintas tol Jakarta Cikampek yang telah mengalami titik jenuh ditambah lagi dengan adanya pekerjaan infrastruktur transportasi seperti LRT, elevated tol dan KA cepat JakartaBandung di koridor tol Jakarta-Cikampek. (PRO1)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2068
Olahraga
13816
Bandar Lampung
7143
Lampung Tengah
4200
160
20-May-2025
260
20-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia