TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan Polda Lampung dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Sugianto menangkap dua pencuri burung kacer di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang. Minggu (6 /11/2022) pukul 02.45 WIB. Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan pihaknya menangkap seorang pencuria burung kacer AS (19) warga Dusun Mekar Jaya, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang.
Pelaku saat ditangkap saat berada di dalam ruko. Pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, kata Kompol Martono..
Pelaku ditangkap lantaran mencuri pada Rabu (30/3/2022) lalu sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Jatibaru KecamatanTanjung Bintang. Pelaku masuk rumah dengan cara merusak pintu belakang dan mengambil dua ekor burung kacer yang berada di dalam kandang di ruang kamar.
Pelaku melakukan aksinya masuk ke dalam dengan merusak pintu belakang dan mengambil burung kacer yang berada di sangkar. Sehingga korban S (30) mengalami kerugian Rp15 juta" kata Kapolsek.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sehelai baju yang dipakai pelaku untuk membawa burung tersebut dan dua ekor burung kicau jenis kacer. Selanjutnya pelaku diperiksa di Polsek Tanjung Bintang dengan pasal yang dikenakan Pasal 363 KUHPidana.(***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6596
Lampung Selatan
549
155
07-Jul-2025
170
07-Jul-2025
173
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia