Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gara–Gara Curi Dua Burung Kacer Seharga Rp15 Juta, Warga Serdang Tanjung Bintang ini Masuk Sel Polisi
Lampungpro.co, 07-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3048

Share

Pelaku AS dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co):  Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan Polda Lampung dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Sugianto menangkap dua pencuri burung kacer  di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang. Minggu (6 /11/2022) pukul 02.45 WIB. Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan pihaknya menangkap seorang pencuria burung kacer AS (19) warga Dusun Mekar Jaya, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang. 


Pelaku saat ditangkap saat berada di dalam ruko. Pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, kata Kompol Martono.. 

Pelaku ditangkap lantaran mencuri pada Rabu (30/3/2022) lalu sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Jatibaru KecamatanTanjung Bintang. Pelaku masuk rumah  dengan cara merusak pintu belakang dan mengambil dua ekor burung kacer yang berada di dalam kandang di ruang kamar. 

Pelaku melakukan aksinya masuk ke dalam dengan merusak pintu belakang dan mengambil burung kacer yang berada di sangkar. Sehingga korban S (30) mengalami kerugian Rp15 juta" kata Kapolsek. 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti  sehelai baju yang dipakai pelaku untuk membawa burung tersebut dan dua ekor burung kicau jenis kacer. Selanjutnya pelaku diperiksa di Polsek Tanjung Bintang dengan pasal yang dikenakan Pasal 363 KUHPidana.(***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6596


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved