Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gasak Motor Jamaah Salat Subuh di Jabung, Dua Remaja Asal Gunung Pelindung Lampung Timur ini Ditangkap
Lampungpro.co, 08-Jan-2023

Amiruddin Sormin 4988

Share

Barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

JABUNG (Lampungpro.co): Polsek Jabung Polres Lampung Timur, menangkap dua remaja karena diduga mencuri sepeda motor. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Jabung iptu Rudi Minggu (8/1/2023), menjelaskan kedua remaja berinisial ZH (17) dan KA (17)  mencuri sepeda motor milik IF (20) warga Pematang Tahalo Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung timur.

Tindak pidana kejahatan terjadi Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.Berawal saat korban akan salat Subuh berjamaah. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X BE 6264 EV, di halaman masjid.

Para tersangka, diduga nekat menggasak sepeda motor yang terparkir di halaman masjid, saat korban salat subuh berjamaah. Korban yang menyadari menjadi sasaran aksi para pencuri, atas kejadian tersebut korban segera melaporkannya ke Mapolsek Jabung, untuk ditindaklanjuti.

Petugas Polsek Jabung yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk kedua remaja, yang diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor itu 

"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ZH (17) dan KA (17) warga Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur berhasil ditangkap, berikut barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Supra X, dengan nomor polisi BE 6264 EV," terangnya.

Kedua tersangka saat ini dibawa ke Polsek Jabung  guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved