BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian pemberatan (curat), dengan modus berupa bajing loncat yang sering beroperasi di wilayah Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan By Pass Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung, Jumat (8/5/2020).
Adapun kedua pelaku bajing loncat tersebut yakni, RAP (19) dan FD (17). Keduanya tercatat sebagai warga Jalan Teluk Tomini Gang Kutilang, Kelurahan Pidada, Panjang, Bandar Lampung. Saat dilakukan penangkapan keduanya ditangkap dilokasi berbeda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, adapun penangkapan kedua orang pelaku bajing loncat tersebut ditangkap setelah mendapati laporan dari sopir truk yang menjadi korban dan diketahui bernama Elen (56).
"Kejadiannya itu pada Jumat (8/5/2020) sekira Pukul 03.00 WIB, di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya berada di depan PT. Semen Batu Raja, Panjang, Bandar Lampung. Saat itu korban membawa muatan sagu milik PT. Bumi Waras dan hendak dibawa ke Pelabuhan Panjang," kata Kompol Rossef Efendi, Minggu (10/5/2020).
Saat itu, korban baru mengetahui muatannya dicuri kedua pelaku setelah disalip oleh sopir truk lainnya yang memberitahu Elen, bahwa terpal truk bagian belakang yang dikemudikannya telah robek. Setelah itu, Elen menepi dan disebuah warung untuk mengecek barang muatannya.
"Saat itu juga korban langsung meminta bantuan kepada Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan pemilik warung, untuk mencari keberadaan pelaku. Kebetulan saat itu tim sedang melakukan patroli. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan," ujar Rosef.
Setelah melakukan penyelidikan, tidak lama kemudian tim melihat pengendara sepeda motor melintas dengan membawa karung berisi tepung sagu. Adapun pengendara motor yang membawa sagu tersebut berjumlah 3 orang. Sehingga saat itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang pelaku. RAP ditangkap bersama warga. Tak lama kemudian tim berhasil menangkap FD. Sedangkan satu orang pelaku lainnya atas nama A, kini masih dalam pengejaran Tekab 308 Polresta Bandar Lampung," jelas Rosef.
#Berdasarkan penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan dua karung sagu. Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung, untuk ditindaklanjuti secara hukum. Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Pesisir Barat
364
Lampung Raya
488
150
12-Jun-2025
245
12-Jun-2025
313
12-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia