Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gasak Tepung Milik Bumi Waras, Dua Bajing Loncat Asal Panjang Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Lampungpro.co, 10-May-2020

Heflan Rekanza 7788

Share

kedua pelaku bajing loncat, RAP (19) dan FD (17), warga Jalan Teluk Tomini Gang Kutilang, Kelurahan Pidada, Panjang, Bandar Lampung | IST/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian pemberatan (curat), dengan modus berupa bajing loncat yang sering beroperasi di wilayah Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan By Pass Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung, Jumat (8/5/2020).

Adapun kedua pelaku bajing loncat tersebut yakni, RAP (19) dan FD (17). Keduanya tercatat sebagai warga Jalan Teluk Tomini Gang Kutilang, Kelurahan Pidada, Panjang, Bandar Lampung. Saat dilakukan penangkapan keduanya ditangkap dilokasi berbeda.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, adapun penangkapan kedua orang pelaku bajing loncat tersebut ditangkap setelah mendapati laporan dari sopir truk yang menjadi korban dan diketahui bernama Elen (56).

"Kejadiannya itu pada Jumat (8/5/2020) sekira Pukul 03.00 WIB, di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya berada di depan PT. Semen Batu Raja, Panjang, Bandar Lampung. Saat itu korban membawa muatan sagu milik PT. Bumi Waras dan hendak dibawa ke Pelabuhan Panjang," kata Kompol Rossef Efendi, Minggu (10/5/2020).

Saat itu, korban baru mengetahui muatannya dicuri kedua pelaku setelah disalip oleh sopir truk lainnya yang memberitahu Elen, bahwa terpal truk bagian belakang yang dikemudikannya telah robek. Setelah itu, Elen menepi dan disebuah warung untuk mengecek barang muatannya.

"Saat itu juga korban langsung meminta bantuan kepada Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan pemilik warung, untuk mencari keberadaan pelaku. Kebetulan saat itu tim sedang melakukan patroli. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan," ujar Rosef.

Setelah melakukan penyelidikan, tidak lama kemudian tim melihat pengendara sepeda motor melintas dengan membawa karung berisi tepung sagu. Adapun pengendara motor yang membawa sagu tersebut berjumlah 3 orang. Sehingga saat itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang pelaku. RAP ditangkap bersama warga. Tak lama kemudian tim berhasil menangkap FD. Sedangkan satu orang pelaku lainnya atas nama A, kini masih dalam pengejaran Tekab 308 Polresta Bandar Lampung," jelas Rosef.

#

Berdasarkan penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan dua karung sagu. Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung, untuk ditindaklanjuti secara hukum. Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved