KALIANDA (Lampungpro.co): Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil menangkap tiga tersangka kasus pengeroyokan di area perkantoran Pemkab Lampung Selatan. Tiga tersangka, yakni YS (25), MR (19), dan AP (30), semua warga Kalianda.
Polisi juga menetapkan empat pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini terungkap pada konferensi pers, Sabtu (26/10/2024). ą
Penangkapan terhadap tersangka bermula Rabu (23/10/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, yakni YS di Kalianda. Berdasarkan keterangan YS, tim menangkap dua tersangka lainnya, yakni AP dan MR.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan kasus ini bermula ketika korban, AG (16), menghubungi NA (16), adik ipar tersangka YS, melalui pesan direct messenger (DM) di Instagram. Dalam pesan tersebut, korban diduga mengajak NA melakukan tindakan tidak senonoh.
Pacar NA yakni AD, yang juga mengakses akun Instagram NA dari perangkatnya, melaporkan isi pesan tersebut kepada YS. Merasa tersinggung, YS kemudian mengatur pertemuan yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban.
Pengeroyokan yang terjadi pada Senin, (21/10/2024), di depan kantor ATR/BPN Lampung Selatan ini membuat korban mengalami luka sayatan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku. Sebelum kekerasan terjadi, pelaku YS sempat mengusulkan agar AG menemui orang tua NA untuk meminta maaf. Namun AG menolak dan hanya meminta maaf langsung kepada YS.
Menurut Kapolres Yusriandi, di lokasi kejadian, pelaku AP meminta korban AG untuk menyerahkan ponsel sebagai jaminan. Tetapi AG menolak dan menawarkan uang Rp120 ribu.
Para pelaku menginginkan uang Rp500 ribu yang memicu AP merampas ponsel AG dan melanjutkan aksi pengeroyokan bersama pelaku lainnya. Setelah melakukan kekerasan, para tersangka menggadaikan ponsel korban dengan nilai Rp300 ribu yang digunakan untuk makan dan minum.
Para pelaku dijerat Pasal berlapis, termasuk Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara, Pasal 170 Ayat (1) atau Ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara. Kemudian Pasal 368 KUHP yang memberikan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Kapolres Yusrin juga menghimbau para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri. “Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap mereka,” tutup Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1515
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia