Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gegara Ajakan Berbuat tak Senonoh, Tiga Pria ini Keroyok Korban Pakai Sajam di Depan BPN Lampung Selatan
Lampungpro.co, 27-Oct-2024

Amiruddin Sormin 256

Share

Tiga pelaku pengeroyokan saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan. POLRES LAMPUNG SELATAN

KALIANDA (Lampungpro.co): Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil menangkap tiga tersangka kasus pengeroyokan di area perkantoran Pemkab Lampung Selatan. Tiga tersangka, yakni YS (25), MR (19), dan AP (30), semua warga Kalianda.

Polisi juga menetapkan empat pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini terungkap pada konferensi pers, Sabtu (26/10/2024). ą

Penangkapan terhadap tersangka bermula Rabu (23/10/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, yakni YS di Kalianda. Berdasarkan keterangan YS, tim menangkap dua tersangka lainnya, yakni AP dan MR.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan kasus ini bermula ketika korban, AG (16), menghubungi NA (16), adik ipar tersangka YS, melalui pesan direct messenger (DM) di Instagram. Dalam pesan tersebut, korban diduga mengajak NA melakukan tindakan tidak senonoh.

Pacar NA yakni AD, yang juga mengakses akun Instagram NA dari perangkatnya, melaporkan isi pesan tersebut kepada YS. Merasa tersinggung, YS kemudian mengatur pertemuan yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban.

Pengeroyokan yang terjadi pada Senin, (21/10/2024), di depan kantor ATR/BPN Lampung Selatan ini membuat korban mengalami luka sayatan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku. Sebelum kekerasan terjadi, pelaku YS sempat mengusulkan agar AG menemui orang tua NA untuk meminta maaf. Namun AG menolak dan hanya meminta maaf langsung kepada YS.

Menurut Kapolres Yusriandi, di lokasi kejadian, pelaku AP meminta korban AG untuk menyerahkan ponsel sebagai jaminan. Tetapi AG menolak dan menawarkan uang Rp120 ribu.

Para pelaku menginginkan uang Rp500 ribu yang memicu AP merampas ponsel AG dan melanjutkan aksi pengeroyokan bersama pelaku lainnya. Setelah melakukan kekerasan, para tersangka menggadaikan ponsel korban dengan nilai Rp300 ribu yang digunakan untuk makan dan minum.

Para pelaku dijerat Pasal berlapis, termasuk Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara, Pasal 170 Ayat (1) atau Ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara. Kemudian Pasal 368 KUHP yang memberikan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Kapolres Yusrin juga menghimbau para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri. “Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap mereka,” tutup Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1515


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved