SUNGKAI UTARA (Lampungpro.co): Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap adik kandung kurang dari 12 jam. Peristiwa terjadi pada sore Kamis (20/3/2025), menjelang buka puasa, di Dusun purwosari, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Korban K (44), meregang nyawa setelah ditusuk oleh B (50) yang merupakan kakak kandung korban. Menurut Kapolres Lampung Utara,AKBP Deddy Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, hari itu pelaku B berangkat dari rumahnya di Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, menuju rumah adiknya guna menagih hutang.
Namun karena tersinggung atas jawaban adiknya pelaku gelap mata. Sehingga menusukkan pisau yang memang dibawanya dari rumah ke bagian hulu hati korban.
"Korban bersimbah darah di ruang tamu rumahnya. Sementara pelaku ditenangkan pihak keluarga, ke rumah saudara pelaku," kata AKBP Deddy Kurniawan, Selasa (25/3/2025).
Kasus memilukan ini berawal dari hubungan bisnis. Pelaku, memberikan sejumlah uang dengan perjanjian bunga 10% kepada korban yang tidak lain adalah adiknya sendiri.
"Modus operandingnya pelaku merasa tersinggung, dengan ucapan daripada korban, karena masalah hutang piutang," kata AKBP Deddy Kurniawan
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratam, menerangkan kronologi kejadian. "Berawal dari korban memiliki hutang Rp25 juta pada tersangka, kemudian tersangka ingin menagihmenagih hutang tersebut, saat ingin menagih pelaku sudah berniat membawa sajam," jelas AKP Apfryyadi Pratam, saat konferensi pers di Mapolres Lampung Utara.
"Saat datang ke rumah korban pelaku menanyakan sudah ada belum uangnya, saya ada perlu," ungkap AKP Aprfryyadi
Dijelaskan juga hutang korban pada pelaku sebelumnya sudah dibayarkan Rp17 juta sisa Rp8 juta. Korban menjanjikan akan membayarkan pada bulan 12.
"Korban juga berucap kalau mau tersinggung tersinggung lah, itu yang membuat memicu dari tersangka. Tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya, lansung menusuk ke ulu hati dari korban," ujar Kapolres AKBP Deddy Kurniawan.
Berdasarkan pemeriksaan Puskesmas Negara Ratu ditemukan luka tusukan di ulu hati kedalamnya panjang 8cm, lebar 2 cm. Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama
mengatakan perbuatannya pelaku bakal dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Selain pelaku polisi juga ikut mengamankan, satu buah pisau garpu, dan sejumlah pakaian milik pelaku maupun korban. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
13733
266
30-Mar-2025
489
29-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia