PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polisi terus mendalami kasus pembuangan bayi yang terjadi di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Pelaku pembuang bayi berinisial R berhasil diamankan Polisi pada Selasa (11/10/2022) pagi. Dia pun kemudian ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Pringsewu sejak Rabu (12/10/2022).
Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu tersangka mengaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya lantaran malu dan takut ketahuan hamil diluar nikah. Menurut tersangka bayinya tersebut dilahirkan melalui jalan aborsi. Proses melahirkan paksa dilakukan di salah satu penginapan di Bandar Lampung.
Dikatakan R, sejak mengetahui berbadan dua pada awal Juni 2022, dia beberapa kali melakukan upaya menggugurkan kandungnya. Upaya itu dilakukan dengan minum minuman tertentu dan juga mengonsumsi jamu dan obat-obatan tertentu. Cara itu diketahui tersangka setelah lewat situs pencarian di internet.
Hasilnya pada Minggu (2/10/2022) sekira pukul 04.00 dinihari tersangka melahirkan paksa bayi yang dikandungnya. Proses aborsi ini dilakukan seorang diri dalam kamar mandi.
Menurut tersangka, bayi yang dilahirkan berjenis kelamin wanita. Lantaran sejak dilahirkan bayi tida bergerak dan menangis maka diperkirakan tersangka bayi tersebut dalam kondisi meninggal dunia.
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6766
Honda
313
Lampung Raya
346
284
07-Jul-2025
946
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia