Selanjutnya bayi itu dimandikan, lalu dibungkus dengan menggunakan kain baju milik tersangka lalu dimasukkan ke koper dan dibawa pulang ke rumah orang tuanya di Pekon Parerejo dengan menggunakan ojek online. Beberapa saat setelah di rumah, saat orang tuanya pergi membantu tetangga hajatan, tersangka menggali tanah di bekas kolam ikan milik kakeknya lalu mengubur bayinya diam diam.
Lantaran saat mengubur tidak terlalu dalam ditambah beberapa kali hujan membuat tanah di lokasi mengubur bayi menjadi lunak. Sehingga, bayi nyembul dan mengambang yang kemudian ditemukan warga hingga akhirnya membuat geger masyarakat setempat.
Atas penemuan bayi itu, polisi lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Identifikasi dan pemeriksaan jenazah bersama tenaga medis. "Lantaran kondisi jenazah yang mengenaskan proses identifikasi mengalami kesulitan yang kemudian jasad bayi dibawa ke RSUD Pringsewu untuk pemeriksaan lanjutan dan kemudian dilakukan proses outopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung," ungkap Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Kamis (13/10/2022)
Dalam proses penyelidikan, polisi mencurigai gerak-gerik terduga pelaku R yang terlihat panik dan kondisi raut wajah yang terlihat pucat seperti habis melakukan proses persalinan. "Terduga pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui bahwa bayi yang ditemukan warga itu merupakan anak dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya," kata Feabo
Untuk menguatkan dugaan itu, polisi bahkan sempat memeriksakan tersangka kepada pihak medis. Hasil pemeriksaan diketahui dialat vital terduga pelaku terdapat luka robek yang diduga bekas proses persalinan.
"Setelah proses panjang itu akhirnya pelaku diamankan ke Mapolres Pringsewu. Setelah proses pemeriksaan sejumlah saksi dan pelaku dikuatkan hasil gelar perkara. Akhirnya pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu," jelasnya.
Atas perbuatanya itu tersangka disangkakan melanggar pasal 77A Jo pasal 44A UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 Jo pasal 342 KUHP tentang seorang ibu yang karena rasa takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak lalu dengan sengaja merampas nyawa anaknya. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun" Tandasnya.
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6765
Honda
312
Lampung Raya
345
283
07-Jul-2025
937
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia