Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gelapkan 30 Kg Getah Karet PTPN, Tuntutan Hukum Warga Tanjung Sari Lampung Selatan Dihentikan Kejari
Lampungpro.co, 19-Aug-2020

Febri 1146

Share

Warga Purwodadi Dalam, Tanjung Sari (Tengah) Saat Dibebaskan Tuntutannya Terkait Kasus Penggelapan 30 Kg Getah Karet Milik PTPN VII | Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan menghentikan tuntutan hukum terhadap tersangka penggelapan karet di wilayah Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan, tepatnya di wilayah PTPN VII Unit Usaha Bergen, Kecamatan Tanjung Sari. Tersangka tersebut bernama Irawan alias Wawan (40) warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan Hutamrin didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, tersangka Wawan ini seharinya bekerja sebagai sopir. Saat itu, ia dilaporkan telah menggelapkan 30 Kg getah karet milik PTPN VII, hingga menyebabkan kerugian negara Rp525 ribu.

"Penghentian perkara ini, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perjagung) Nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Atas perbuatannya, tersangka awalnya didakwa dengan pasal 374 tentang penggelapan dan hukumannya tidak lebih dari lima tahun," kata Hutamrin, Rabu (19/8/2020).

Namun dikarenakan perkara ancamannya tidak lebih dari lima tahun dan nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta, maka tersangka dihentikan tuntutannya. Dalam Perjagung Nomor 15 tahun 2020 ini, disebutkan juga ada surat perdamaian antara pelaku dan korban. Penghentian tuntutan ini sudah ada perdamaian antara tersangka dan PTPN VII.

"Setelah ini, kami akan meneliti dan memeriksa berkas tersangka. Kemudian orang-orang sekitar tempat tinggal tersangka, juga turut diteliti. Selama ini, tersangka merupakan pribadi yang baik dan tidak ada niatan untuk melakukan penggelapan," ujar Hutamrin.

Hutamrin turut mengklaim, penghentian penuntutan ini menjadi yang pertama di Indonesia khususnya di Lampung Selatan. Hal ini bisa dilakukan, berkat kerjasama yang baik antara Polsek Tanjung Bintang dan Kejaksaan Negeri Kalianda.

Berdasarkan keterangan Irawan, ia terpaksa melakukan pemungutan getah karet di PTPN VII ini karena masalah ekonomi. Saat itu sebagai kepala keluarga, ia sedang membutuhkan uang untuk kepentingan sekolah anak pertamanya

"Saya sangat menyesal. Saya juga senang dan bersyukur, karena kasus ini telah selesai dan saya bisa berkumpul lagi bersama istri dan anak di rumah. Saya berhenti sebagai supir karet dan setelah ini, saya akan bertani mengurusi tanah mertua saja," ungkap Irawan. (HENDRA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

753


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved