LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Dua warga Dusun IV, Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan bernama Al (39) dan AJ (21) tertangkap basah menggelapan getah karet milik PTPN VII Unit Kedaton, Lampung Selatan, Rabu (11/11/2020). Dua pria yang berprofesi sebagai pekerja borongan di PTPN VII Unit Kedaton ini, terpaksa mendekam di Mapolsek Jati Agung.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengatakan, keduanya diamakan Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jati Agung di Perumahan PTPN VII Unit Kedaton yang berada di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Keduanya diamankan karena diduga telah melakukan penggelapan getah karet milik PTPN VII Unit Kedaton.
"Tersangka ini menyadap getah karet di perkebunan karet milik PTPN VII tepatnya di wilayah Afdeling II. Hasil getah karet yang semestinya disetorkan ke Stasiun Tempat Latek (STL) milik PTPN VII, namun tersangka menyisihkan sebagian getah karetnya untuk dijual kepada orang lain," kata Iptu Mayer dalam keterangannya.
Perbuatan keduanya ini dicurigai oleh Satpam PTPN VII Unit kedaton bernama Iwan Gunawan (38), kemudian sebagai koordinator Satpam ia langsung melapor ke Polsek Jati Agung disaksikan rekannya Anggoro Putra Kusuma (34) dan Juni Romadona (36). Berdasarkan laporan kejadian sekira pukul 11.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Pukul 23.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap Al (39) di Perumahan PTPN VII Unit Kedaton Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung bintang. Kemudian tersangka mengakui telah melakukan penggelapan getah karet bersama temannya," ujar Mayer Siregar.
Kemudian berbekal informasi tersebut, tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama AJ (21) di kediamannya di Dusun 04, Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung. Bersama tersangka, turut diamankan satu karung berisikan 8 Kg getah karet jenis CL (karet beku), satu ember plastik warna putih, dan satu unit sepeda motor Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi.
Akibat kejadian penggelapan tersebut, korban dalam hal ini pihak PTPN VII Unit Kedaton Lampung Selatan, mengalami kerugian materi kurang lebih Rp120 ribu. Akibat perbuatannya ini, kemudian para tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun. (HENDRA/PRO3)
>
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25585
Humaniora
3475
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia