SUKADANA (Lampungpro.co): Polsek Batanghari Polres Lampung Timur, menahan dua pria karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Batanghari
Iptu Erson mengatakan, pelaku berinisial RH (40) warga Trimurjo Lampung Tengah dan KS (41) warga Metro.
Peristiwa ini menimpa EM, ibu rumah tangga. "Kejadian berawal pada Minggu (25/12/2022), saat kedua pelaku datang ke rumah korban di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari. Keduanya, bertujuan merental mobil selama sehari. Namun setelah sehari, kedua pelaku tidak mengembalikan mobil dan tidak dapat dihubungi," ujar Kapolres.
Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Batanghari. Merespon laporan itu, Polsek Batanghari langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya, pada Selasa (27/12/2022), Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari berhasil menangkap kedua pelaku, di tempat berbeda.
RH ditangkap di jalan raya Batanghari saat melintas. Sedangkan KS ditangkap di rumahnya di Metro. "Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana junto Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Kapolres. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1277
Lampung Selatan
3974
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia