Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gelapkan Rp362 Juta Uang COD, Karyawan J&T Baradatu Asal Negeri Agung Way Kanan ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 11-Aug-2025

Amiruddin Sormin 699

Share

Polisi mengamankan karyawan J&T Cabang Baradatu Way Kanan yang diduga menggelapkan uang COD Rp362 juta. DOK. POLRES WAY KANAN

BARADATU (Lampungpro.co): Polres Way Kanan menangkap R (29), karyawan swasta PT Global Jet Express (J&T) Cabang Baradatu, atas dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp362.128.503 hasil transaksi COD (Cash On Delivery). Warga Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan ini ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu (10/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika saksi AG menelpon pelapor Edi Gunawaan Pasaribu dan menanyakan soal adanya pemakaian uang COD di Way Kanan. Pelapor yang tidak mengetahui perihal itu kemudian mendapat keterangan dari saksi bahwa R telah menerima setoran uang COD namun tidak menyetorkannya, dengan total Rp362.128.503.

Dua hari kemudian, Kamis (12/12/2024), saksi AG selaku Regional Manager J&T Cabang Baradatu menanyakan langsung kepada R terkait uang tersebut. R tidak dapat mengelak dan membuat surat pernyataan. Setelah itu, pelapor dan saksi mendatangi kantor J&T Cabang Baradatu untuk melakukan audit internal. Dari hasil audit, ditemukan uang COD senilai Rp362 juta yang tidak disetorkan dan diduga digelapkan pelaku.

“Atas kejadian tersebut, pihak J&T melalui pelapor resmi melaporkan peristiwa ini ke Polres Way Kanan pada Selasa (31/12/2024). Setelah penyelidikan, Satreskrim menangkap R di wilayah Way Kanan. Saat diamankan, pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” jelas AKP Sigit Barazili, Senin (11/8/2025).

Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

#https://bpjslampung.org/

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sampai Kapan Pasien di Lampung Dicekoki Obat...

Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...

4981


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved