Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gelapkan Uang Alfamart Yos Sudarso Metro Rp122 Juta, Polisi Ringkus Dua Karyawan ini
Lampungpro.co, 02-Jan-2025

Amiruddin Sormin 1619

Share

Dua pelaku penggelapan uang Alfamart usai ditangkap Polres Metrro. POLRES METRO

METRO (Lampungpro.co): Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan di salah satu toko ritel di Kota Metro. Keberhasilan ini menindaklanjuti laporan polisi dengan Nomor LP/B/116/IV/2024 tertanggal 7 April 2024, yang dilaporkan oleh pelapor, seorang karyawan swasta.

Kasus ini bermula pada Jumat, 5 April 2024, sekitar pukul 16.20 WIB, saat pelapor menerima perintah dari Kantor Alfamart Cabang Kotabumi untuk mengaudit keuangan dan barang di toko unit L292 yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Metro Pusat. Audit tersebut dilakukan karena adanya kejanggalan dalam transaksi top-up dana.

Setelah dilakukan pengecekan keuangan dan barang dagangan, ditemukan selisih keuangan toko sebesar Rp112.339.802,00 dan kerugian barang dagangan senilai Rp10.237.934,00. Dengan temuan ini, pihak pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro pada 7 April 2024.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa terkait kejadian tersebut, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro memanggil empat karyawan yang bekerja di Toko ritel tersebut.

“Pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 13.00 WIB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro memanggil empat orang untuk dimintai keterangan, yaitu HS (22), FA (24), NTN, dan PAR. Dari keempat yang dipanggil, hanya HS dan FA yang hadir. Setelah dimintai keterangan keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap serta ditahan,” ungkapnya

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Lima lembar hasil audit PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Empat lembar surat pengangkatan karyawan.

Kemudian, satu bendel print out transaksi elektronik. Kemudian, 26 lembar rekening koran dari Bank BCA atas nama tersangka Hawila Sari dan Farhan Ali. .

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam j abatan. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kapolres Metro menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat dan perusahaan. Dengan keberhasilan ini, Polres Metro mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak pidana yang merugikan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1691


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved