GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Telukbetung Timur, Bandar Lampung inisial DK (43), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah, Minggu (18/9/2022). DK ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan senilai Rp527,2 jutaan.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, DK ditangkap berdasarkan laporan Direktur PT. Agung Jaya Raya Indonesia, Iwan Santosa pada April 2022. Pelaku sendiri, merupakan karyawannya dengan posisi sebagai Kepala Akunting.
"Pelaku menggelapkan uang hasil penjualan waste atau limbah periode Juli 2020 hingga Desember 2021. Dimana uang tersebut, diserahkan oleh admin atau penerima pembayaran penjualan limbah kepada pelaku," kata AKP Edi Qorinas dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).
Ada pun seharusnya, uang tersebut dimasukkan ke dalam rekening perusahaan yang terletak di Bumiratu Nuban, namun tidak disetorkan. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan merasa dirugikan dan melaporkannya ke Mapolsek Bumiratu Nuban.
Berbekal laporan korban dan melakukan penyelidikan, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian, SH kemudian berkoordinasi dengan Kasat Rekrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas.
Dadi penangkapan, diamankan barang bukti berupa empat buku penjualan waste atau limbah dari tahun 2020 hingga 2021. Kemudian lembaran-lembaran hasil audit perusahaan dan kwitansi nota-nota penjualan limbah. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
269
Bandar Lampung
11635
Bandar Lampung
2460
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia