Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gerebek Tambang Batu Ilegal di Abung Tinggi, Polisi Tangkap Empat Warga Lampung Utara Ini
Lampungpro.co, 12-Sep-2022

Febri Arianto 1922

Share

Polres Lampung Utara Saat Menggerebek Tambang Batu Ilegal di Abung Tinggi | Lampungpro.co/Humas Polres

KOTABUMI (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara, menggerebek lokasi pertambangan batu ilegal di Desa Ulak Rengas, Abung Tinggi, Lampung Utara, Kamis (8/9/2022) siang. Dari penggerebekan, polisi menangkap empat orang penambang di lokasi.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, ada pun keempatnya masing-masing inisial SMN (42) asal Abung Tinggi, JMN (38) asal Tanjung Raja, NRM (35) asal Abung Tinggi, dan SYT (52) asal Tri Mulyo. Saat digerebek, disita barang bukti berupa satu unit kendaraan alat berat eksavator.

"Penangkapan itu berdasarkan informasi dan laporan masyarakat sekitar. Mereka melaporkan, terdapat aktivitas penambangan batu ilegal di wilayah mereka," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Atas dasar itu, masyarakat turut merasa resah dengan keberadaan tambang tersebut. Dari laporan itu, Polres Lampung Utara menerjunkan Tim Opsnal dipimpin Aipda Edy Candra, untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

"Benar saja, saat tim berada di lokasi, didapati aktivitas penambangan batu diduga ilegal. Saat di lokasi, memang didapati empat pekerja menggunakan satu unit kendaraan alat berat eksavator," ujar Eko Rendi Oktama.

Selanjutnya keempat pekerja diinterogasi secara mendalam, terkait dalang penambangan batu ilegal itu. Dari hasil pemerikasaan, mereka tidak dapat menunjukan bukti dokumen dan surat izin usaha pertambangan.

Atas dasar itu, terhadap ke empatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan mineral dan batu bara. Mereka disangkakan dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 dan Pasal 161 juncto Pasal 104, atau pasal 105 Undang Undang RI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18985


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved