Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Grebek Bandar Sabu, Aparat Kepolisian Amankan Senjata Api Jenis Air Softgun
Lampungpro.co, 09-Feb-2018

Erzal Syahreza 1031

Share

Polres Tulangbawang, Senjata Api, Narkoba, Lampung, Kriminal, Berita Lampung, Lampungpro, Politik, Pilkada

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulangbawang menangkap KN (58), warga Kelurahan Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, yang diduga sebagai bandar narkoba. Penangkapan oleh aparat ini dilakukan di rumah KN pada Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 19.00 WIB. "Profesi pelaku keseharian ialah petani," kata Kapala Satres Narkoba Polres Tulangbawang IPTU Boby Yulfia kepada Lampungpro.com, Jumat (9/2/2018).

Penangkapan dilakukan atas informasi warga setempat yang resah dengan aktivitas KN yang sering dijadikan tempat pesta narkoba. Berbekal informasi tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna mencari kebenarannya. "Terbukti, kami lakukan penangkapan di rumah pelaku," kata dia.

Dari hasil penangkapan, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang, satu dompet kecil hitam, dua bungkus kecil sabu, plastik klip, delapan korek api gas, tiga alat hisap sabu, sepucik senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi jenis FN, empat handphone, dan uang tunai Rp300 ribu. Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan sepucuk senjata api jenis softgun.

Saat ini, KN telah ditahan di mapolres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk pelaku kepemilikan sabu akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku bisa dipenjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata dia.

Selain itu, pelaku bakal diberikan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sementara, untuk kepemilikan senjata api beserta amunisi, akan dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Ilegal. "Bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ujar dia. (ROSARIO/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Demo MAN: Dana Pendidikan atau Dana “Plin-Tiran”?

tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...

3760


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved