WAY KANAN (Lampungpro.com): Satuan reserse (Satres) narkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan empat pelaku yang diduga sedang asyik pesta narkoba jenis sabu. Keempat pelaku diringkus di kampung Bumiagung Runyai, Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Way Kanan, Kamis (11/10/2018).
�
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, melalui Pelaksana harian (Plh) Kasatresnarkoba Iptu Dyvia Ardianto mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Kampung Bumiagung Runyai, Kecamatan Bumiagung, seringkali terjadi penyalahgunaan penggunaan narkoba.
�
Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan narkoba, di sebuah rumah yang dilaporkan milik seorang warga atas nama Simin. Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 Wib anggota melakukan penyamaran.
�
"Saat di dalam rumah, rupanya Simin curiga oleh kedatangan aparat kepolisian. Ia tergesa-gesa keluar dari rumah menghindar sembari melemparkan satu buah bungkusan rokok ke halaman rumahnya. Namun, perbuatannya diketahui oleh kami. Selanjutnya Simin berikut seorang laki-laki, serta 2 (dua) orang perempuan yang ada dalam rumah tersebut langsung kita amankan," ujar Dyvia, Jumat (12/10/2018)
�
Polisi berhasil mengamankan empat orang masing-masing yakni, Simin (38) merupakan warga Kampung Bumiagung Runyai, Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Way Kanan. Kemudian, Sumartini alias Etik (32) asal Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Wanda (29) dan Dewi (28) asal Kecamatan Buaymadang, Kabupaten Oku Timur, Sumatera selatan.
�
Dyvia menjelaskan, dari satu buah bungkusan rokok yang dibuang pelaku berisikan tujuh bungkus plastik klip yanh berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,88 gram, dan didalam kamar hasil penggeledahan menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol minuman ringan.�
�
Selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Ke-empat pelaku dapat dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun," terangnya.(INDRA/PRO4)