Sementara itu, Iskardo P. Panggar menyampaikan bahwa apel ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan pengawasan pada masa tenang Pemilu 2024.
Ia juga menyebut bahwa serangkaian apel serupa dilakukan di 15 Kabupaten/Kota secara serentak, melibatkan seluruh jajaran pengawas Pemilu hingga tingkat Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
"Mari kita memaknai penyelenggaraan pemilu secara menyeluruh agar berjalan lancar, jujur, dan adil sesuai dengan regulasi yang berlaku," ungkap Iskardo.
Iskardo menjelaskan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari, dimulai pada 11 Februari 2024 dan berakhir pada 13 Februari 2024.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk meningkatkan komitmen dan menjaga kondusifitas, keamanan, serta ketertiban dalam penyelenggaraan pemilu di Lampung.
Dalam rangka pencegahan, Bawaslu Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Instruksi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota serta Surat Imbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.
Selain itu, Bawaslu juga telah mengidentifikasi berbagai kerawanan yang mungkin terjadi pada masa tenang, persiapan pemungutan suara, dan pelaksanaan penghitungan suara.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
502
Bandar Lampung
2429
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia