BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo mendorong perusahaan menjaga lingkungan dalam menjaga masa depan Lampung. "Lampung yang memiliki tiga kebijakan strategis yakni ketahanan pangan, industrilisasi dan pariwisata, kita tidak akan bisa menjual daerah kita kalau kita tidak menjaga lingkungan," kata Gubernur Ridho saat temu wicara dengan pelaku usaha dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Kamis (8/2/2018) malam.
Terlebih, kata Ridho, dalam pengembangan pariwisata air seperti pantai atau laut, yang harus terus dijaga, sehingga tidak ada limbah yang mencemari. "Bersama-sama kita menjaga lingkungan, khususnya untuk wilayah perusahaan yang dekat dengan wilayah pariwisata. Menjaga lingkungan menjadi hal yang penting untuk kita, maka saya berharap ke depannya semacam instalasi limbah tolong ditangani secara baik dan untuk dipatuhi," kata Ridho.
Hal itu, kata Ridho, harus dilakukan karena dalam kebijakan strategis daerah Lampung, pengembangan masa depan yang begitu optimistis bahwa Lampung akan maju, jangan sampai dalam penilaian oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada perusahaan berperingkat merah dalam hal pengelolaan lingkungan. "Paling tidak bisa ditangani dari sisi masing-masing perusahaan agar tidak ada yang perusahaan yang berperingkat merah," ujar Ridho.
Ridho beranggapan bahwa jika masyarakat di sekitar perusahaan dirugikan oleh pihak perusahaan akibat pencemaran lingkungan, masyarakat bisa menjadi faktor negatif bagi perusahaan. "Masyarakat di sekitar perusahaan itu tergantung bagaimana pengelolanya. Mereka adalah variable netral yakni bagaimana kita bisa membuat mereka menjadi penjaga perusahaan atau mungkin perlakuan kita kurang tepat. Sehingga, kemudian mereka menjadi faktor negatif yang bisa merusak perusahaan," kata Ridho.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Fitter Syahboedin, mengatakan pertemuan tersebut merupakan sebagai langkah untuk saling berkoordinasi dan motivasi bagi perusahaan untuk terus berupaya dalam penataan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup. "Ini juga sebagai langkah untuk melakukan upaya lain baik dalam bentuk pelestarian lingkungan maupun pemberdayaan masyarakat," kata Fitter.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia