Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gubernur Lampung Minta Aparatur Matangkan Rencana Pembangunan
Lampungpro.co, 17-Jan-2018

Lukman Hakim 637

Share

Berita online Lampung, Berita Online Lampungpro.com, Berita Online Indonesia, Berita Pariwisata Lampung, Berita Pariwisata Indonesia, Portal Berita Online, Portal Berita Lampung, Portal Berita Asian Games 2018, Portal Berita Pilgub Lampung, Portal Berita Pilkada 2018

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo meminta jajarannya menguasai Permendagri Nomor 86 tahun 2017 agar dapat lebih mematangkan perencanaan pembangunan daerah dan melakukan sinkronisasi kebijakan pembangunan antara pusat dan daerah.

Hal itu disampaikan Gubernur, melalui Plt. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis, dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 86 tahun 2017, di Hotel Emersia, Selasa (16/1/2018). "Kita harus fokus dalam menerima pengarahan dari Kemendagri sebagai bekal dalam pelaksanakan tugas perencanaan. Kata Hamartoni.

Hal itu, kata dia, akan semakin bertambah kualitas perencanaan serta meningkatkan akselerasi pembangunan di Provinsi Lampung. Kegiatan itu dihadiri Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Muhammad Hudori .

Sosialisasi Permendagri 86 tahun 2017 ini membicarakan tentang perencanaan, sinergi pembangunan, serta mekanismenya. Selain itu, dalam penyusunan dokumen perencanaan perlu senantiasa dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh seluruh jenjang pemerintahan.

Kegiatan ini memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan di daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas dokumen perencanaan serta mengimplementasikan dalam bentuk program/kegiatan pembangunan yang lebih nyata dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Muhammad Hudori menjelaskan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 memiliki ruang lingkup tentang tata cara perencanaan. Kemudian, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi raperda tentang RPJPD dan RPKMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

 

Di tempat yang sama, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Taufik Hidayat, menjelaskan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menggantikan Permendagri Nomor 54 tahun 2010. Permendagri 86 tahun 2017 lebih rinci, tidak hanya penyusunan APBD tahunan, tapi juga bagaimana menyusun RPJP, RPJMD termasuk rencana rencana kerja tahunan. Karena itu, perlu disosialisasikan terutama bagi kabupaten/kota termasuk Provinsi yang akan melaksanakan pilkada dan bagi kabupaten yang sedang menyusun RPJMD, kata dia. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

26076


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved