BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo meminta pimpinan RSUD Bandar Negara Husada (BNH) membebaskan sebagian atau seluruh biaya pelayanan bagi pasien yang tidak mampu dan pasien dengan pertimbangan tertentu tanpa mengurangi kualitas pelayananan. Hal itu disampaikan Gubernur pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (28/4/2017).
Rapat pandangan umum Fraksi DPRD Provinsi Lampung itu atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Pola Tarif RSUD BNH. Pada rapat itu, juga disampaikan Raperda Prakrasa Pemerintah Provinsi Lampung lain yakni Pembentukan Peraturan Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Lampung, serta Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Provinsi Lampung.
Terkait tarif RSUD BNH, Gubernur menyampaikan penetapan harus mempertimbangkan pendapatan riil masyarakat golongan atas, menengah, dan bawah agar wajar sesuai harapan masyarakat. Apalagi visi RSUD BNH mengedepankan fungsi sosial dan promotif dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar yang ditentukan.
"Untuk itu apabila tarif dirasakan cukup tinggi sehingga tidak mampu dijangkau masyarakat, sesuai Pasal 2 Ayat (6) Raperda ini dinyatakan bahwa pimpinan RSUD Bandar Negara Husada dapat membebaskan sebagian atau seluruh biaya pelayanan bagi pasien yang tidak mampu maupun pasien dengan pertimbangan tertentu tanpa mengurangi kualitas pelayananan," kata Ridho.
Sedangkan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Pemprov Lampung terus berupaya mensinkronisasi program peningkatan pariwisata antara Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota. Targetnya, memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha pariwisata sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
"Kami juga terus berupaya memberikan perhatian dalam peningkatan pariwisata di Provinsi Lampung seperti optimalisasi kegiatan promosi wisata, perbaikan, dan pembenahan infrastruktur, sarana dan prasarana destinasi wisata serta pemenuhan jaminan keamanan bagi investor pariwisata," kata Gubernur.
Mengenai pandangaan umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pembentukan Peraturan Daerah serta Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Lampung, Pemprov terus berkomunikasi dengan jajaran terkait dan membahasanya lebih lanjut.
Terakhir, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD Provinsi Lampung yang menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna pada 27 April 2019 lalu. Menurut Gubernur, hal yang disampaikan umumnya bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengantisipasi, melaksanakan, dan menyelesaikan persoalan.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas saran, pendapat dan usul yang diajukan oleh Fraksi Dewan yang terhormat. Kami yakin semua ini dilakukan demi untuk menghasilkan produk hukum yang terbaik untuk kita persembahkan kepada Provinsi Lampung," kata Gubernur Ridho. (PRO1)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2312
Olahraga
14077
Bandar Lampung
7397
Lampung Tengah
4440
147
21-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia