Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gubernur Lampung Perintahkan Penanganan Karhutla Dipercepat, Mitigasi Diperkuat Hingga Desa
Lampungpro.co, 20-Oct-2026

Febri 232

Share

Pemprov Lampung Saat Rakor Penanganan Karhutla | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memerintahkan seluruh unsur penanganan bencana, untuk mempercepat pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), hingga memperkuat mitigasi hingga tingkat desa.

Langkah tersebut penting, untuk mencegah munculnya titik api baru, melindungi keselamatan masyarakat, dan mengantisipasi kondisi cuaca kering yang diperkirakan masih berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, penanganan bencana tidak akan bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, sehingga semangat kolaborasi itu harus didorong dengan koordinasi yang baik bersama TNI, Polri, relawan, serta masyarakat di desa, kabupaten, kota, hingga kecamatan dan desa.

Gubernur Mirza juga menekankan, penanganan Karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman setelah kebakaran terjadi. Pemerintah daerah perlu memetakan wilayah yang berulang kali terdeteksi memiliki titik panas (hotspot), kemudian meningkatkan sosialisasi dan pencegahan pembakaran sampah maupun lahan selama kondisi cuaca masih kering.

BPBD Lampung mencatat, pemantauan titik panas dilakukan melalui citra satelit, aplikasi Pusdalops, serta laporan masyarakat dan BPBD kabupaten/kota.

Data satelit diperbarui dua kali sehari, sekitar pukul 08.00 dan 20.00 WIB, dengan rata-rata 30-60 titik panas pada hasil pemantauan malam yang dirilis pagi hari dan 80-100 titik pada hasil pemantauan siang yang dirilis malam hari.

Namun titik panas tidak selalu menunjukkan kebakaran karena dapat pula berasal dari suhu panas atau aktivitas pembakaran terkendali. Karena itu, Gubernur Lampung meminta data titik panas tidak hanya digunakan untuk menemukan indikasi kebakaran, tetapi juga sebagai dasar mitigasi.

BPBD Lampung diminta menyusun pola persebaran titik panas dan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah kabupaten/kota, agar kepala desa dapat mengidentifikasi kebiasaan pembakaran di wilayah masing-masing.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved