Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gubernur Lampung Pimpin Rakor Evaluasi PPKM Mikro dengan Seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Lampung
Lampungpro.co, 17-Jun-2021

asandy 819

Share

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi | Lampungpro.co/Humas Kominfotik Pemprov Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Demi mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 di Provinsi Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi minta Bupati/Walikota perketat penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Hal tersebut ditegaskan Gubernur Arinal Djunaidi pada saat memimpin Rakor Evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Kamis (17/6/2021). 

Rakor evaluasi tersebut turut diikuti Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Kajati Lampung, dan Bupati/Walikota yang mengikuti secara daring dan luring, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung secara virtual. Gubernur Arinal menjelaskan bahwa situasi terkait perkembangan Covid-19 di Indonesia, saat ini telah merebak beberapa wilayah di Pulau Jawa, terutama DKI Jakarta, Jawa tengah, dan Jawa Timur. 

"Untuk mensikapi hal yang tak diinginkan, maka saya mengundang agar kita terus melakukan koordinasi yang baik dalam penanganan Covid-19," jelas Gubernur Arinal.

Terkait perkembangan Covid-19 di Lampung, Gubernur Arinal menuturkan bahwa saat ini Lampung dalam posisi cukup terkendali. "Lampung harus tetap bekerja keras dalam penanganan Covid-19, mengingat ada empat pintu keluar masuk Lampung, seperti Pesisir Barat yang dilalui Bengkulu, Way Kanan yang dilalui beberapa Provinsi di Sumatera, Mesuji yang dilalui beberapa Provinsi di Sumatera, dan Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Sumatera dan Jawa," jelasnya.

Dalam penerapan PPKM Mikro, Gubernur Arinal meminta agar pelaksanaan pengendalian Covid-19 dilaksanakan dengan baik, antara lain terkait pembatasan kegiatan di fasilitas umum, pembatasan ini maksimal 50 persen dari kebiasaan normal. Kemudian membuat peraturan daerah atau peraturan Bupati/Wali Kota terkait pemberlakukan pembatasan masyarakat.

Penggunaan alokasi dana desa dalam penanganan Covid-19 dan membentuk relawan tanggap Covid-19, serta memaksimalkan posko desa untuk menyampaikan laporan perkembangan Covid-19 didaerahnya. "Perlu juga dilakukan penegasan Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam pencegahan Covid-19. Dan terus melakukan sosialisasi tentang pencegahan Covid-19," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, yang berlaku 15-28 Juni 2021. (***)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

190


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved