BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Demi mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 di Provinsi Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi minta Bupati/Walikota perketat penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Hal tersebut ditegaskan Gubernur Arinal Djunaidi pada saat memimpin Rakor Evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Kamis (17/6/2021).
Rakor evaluasi tersebut turut diikuti Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Kajati Lampung, dan Bupati/Walikota yang mengikuti secara daring dan luring, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung secara virtual. Gubernur Arinal menjelaskan bahwa situasi terkait perkembangan Covid-19 di Indonesia, saat ini telah merebak beberapa wilayah di Pulau Jawa, terutama DKI Jakarta, Jawa tengah, dan Jawa Timur.
"Untuk mensikapi hal yang tak diinginkan, maka saya mengundang agar kita terus melakukan koordinasi yang baik dalam penanganan Covid-19," jelas Gubernur Arinal.
Terkait perkembangan Covid-19 di Lampung, Gubernur Arinal menuturkan bahwa saat ini Lampung dalam posisi cukup terkendali. "Lampung harus tetap bekerja keras dalam penanganan Covid-19, mengingat ada empat pintu keluar masuk Lampung, seperti Pesisir Barat yang dilalui Bengkulu, Way Kanan yang dilalui beberapa Provinsi di Sumatera, Mesuji yang dilalui beberapa Provinsi di Sumatera, dan Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Sumatera dan Jawa," jelasnya.
Dalam penerapan PPKM Mikro, Gubernur Arinal meminta agar pelaksanaan pengendalian Covid-19 dilaksanakan dengan baik, antara lain terkait pembatasan kegiatan di fasilitas umum, pembatasan ini maksimal 50 persen dari kebiasaan normal. Kemudian membuat peraturan daerah atau peraturan Bupati/Wali Kota terkait pemberlakukan pembatasan masyarakat.
Penggunaan alokasi dana desa dalam penanganan Covid-19 dan membentuk relawan tanggap Covid-19, serta memaksimalkan posko desa untuk menyampaikan laporan perkembangan Covid-19 didaerahnya. "Perlu juga dilakukan penegasan Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam pencegahan Covid-19. Dan terus melakukan sosialisasi tentang pencegahan Covid-19," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, yang berlaku 15-28 Juni 2021. (***)
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
190
Nasional
12021
Tulang Bawang
4467
190
07-May-2025
181
07-May-2025
167
07-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia