Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gubernur Lampung Serahkan SK PPPK Guru secara Simbolis
Lampungpro.co, 19-Apr-2022

Sandy 561

Share

Dokumentasi Diskominfotik Provinsi Lampung | Lampungpro.co/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Minhairin, melakukan Penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Penandatanganan Secara Simbolis Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I dan Tahap II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, di Balai Keratun Lt.III, Bandar Lampung, Selasa (19/4/2022). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BKD Provinsi Lampung Yurnalis, S.IP, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar, dan beberapa Kepala OPD terkait dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.


Kepala BKD Provinsi Lampung, Yurnalis, S.IP dalam laporannya mengatakan, penyerahan SK dan penandatanganan Perjanjian kerja PPPK tahap 1 diikuti sebanyak 125 orang dan tahap 2 sebanyak 130 orang. Pengangkatan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 813.6/200/VI.04/2022 tanggal 28 maret 2022 tentang pengangkatan PPPK Guru Tahap 1 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2021 dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 813.6/204/VI.04/2022 tanggal 28 maret 2022 tentang pengangkatan PPPK Guru Tahap 2 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2021.

"Masa kerja 5 tahun dan akan dievaluasi setiap tahun dan dapat diperpanjang untuk 5 tahun berikutnya," kata Yurnalis, S.IP.

Gubernur Lampung dalam sambutannya yang dibacakan Minhairin mengatakan, atas nama Pemprov Lampung ia menyambut baik pengangkatan PPPK Guru tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2021 dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga guru di Provinsi Lampung. "Dengan diangkatnya saudara, maka saudara dituntut untuk taat pada aturan ASN. Mari membangun citra positif pegawai negara yang baik, berkualitas dan profesional, yang dapat memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat," kata Gubernur.

PPPK Guru Harus memiliki kemampuan belajar, kesadaran dan kepedulian pada lingkungan di sekitar. "Saudara dituntut untuk memiliki satu kesatuan peran sebagai pembimbing, mengajar dan pelatih, jadilah pendidik yang hebat, menjadi motivator dalam membangun karakter siswa." pungkasnya. (***) 

SUMBER : Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved