Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gubernur Lampung Terbitkan Aturan Baru Pakaian Dinas ASN, Berikut Ketentuannya
Lampungpro.co, 04-Jun-2025

Amiruddin Sormin 994

Share

Ilustrasi seragam Korpri ASN Pemprov Lampung. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memberlakukan aturan baru mengenai ketentuan pakaian dinas harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 91 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Lampung.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya untuk menegakkan kedisiplinan, meningkatkan citra profesionalisme ASN, sekaligus menumbuhkan semangat kebanggaan terhadap identitas daerah. Dalam aturan terbaru ini, seluruh ASN Pemprov Lampung wajib mengikuti jadwal penggunaan pakaian dinas sebagai berikut:

1.Senin dan Selasa: Menggunakan seragam Khaki, sebagai simbol formalitas dan keseragaman dalam pelayanan publik.

2.Rabu: Menggunakan kemeja putih dipadukan dengan bawahan hitam, mencerminkan kesederhanaan dan profesionalisme.

3. Kamis dan Jumat: Menggunakan Batik Lampung atau batik nasional, dilengkapi atribut khas Lampung sebagai bentuk pelestarian budaya daerah.

4. Pemprov Lampung menegaskan, penggunaan seragam ini wajib dilakukan di setiap hari kerja dan berlaku bagi seluruh ASN tanpa kecuali, baik yang bertugas di kantor pusat, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), maupun unit pelayanan teknis (UPT).

"Seluruh ASN diharuskan menjaga kerapihan, kesopanan, serta mematuhi ketentuan ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, berwibawa, dan berbudaya," demikian isi penggalan surat edaran tersebut.

Selain itu, Pemprov Lampung juga mengimbau agar ASN tidak hanya memperhatikan jenis pakaian, tetapi juga memperhatikan kelayakan atribut, kerapihan penampilan, dan etika berpakaian di lingkungan kerja.

Adapun surat edaran lengkap dapat diakses publik melalui laman resmi Pemprov Lampung atau tautan https://s.id/SERAGAMPNSLAMPUNG25. Surat edaran ini mendapat sambutan beragam dari kalangan ASN. Sebagian mengapresiasi aturan tersebut sebagai bentuk penegasan identitas ASN Lampung, sementara lainnya berharap ada sosialisasi intensif agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan salah persepsi.

Pemprov Lampung menyatakan akan menindaklanjuti dengan pengawasan secara berkala di masing-masing instansi, untuk memastikan bahwa setiap ASN menjalankan aturan ini dengan disiplin.

Sebagai informasi tambahan, Pemprov juga akan merilis beberapa infografis tematik terkait rincian penggunaan atribut, ketentuan pengecualian, serta penyesuaian pakaian pada kegiatan lapangan atau kondisi tertentu lainnya. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Produk Pangan Olahan Indonesia, Cuma Halal Tapi...

Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...

1733


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved