JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji, berawal dari permintaan asosiasi penyedia jasa travel untuk mendapatkan jatah kuota tambahan yang diterima pemerintah dari Arab Saudi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, asosiasi travel menghubungi Kementerian Agama setelah mengetahui adanya tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Komunikasi diduga dilakukan agar kuota haji khusus yang diterima lebih besar, sehingga keuntungan penyedia jasa travel meningkat. “Membicarakan itu, ‘ini ada kuota tambahan nih’. Nah, asosiasi ini berpikirnya ekonomis, artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (13/8/2025).
Asep menjelaskan, sesuai aturan, tambahan 20 ribu kuota haji dibagi 92 persen untuk antrean haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dari pembagian itu, asosiasi hanya mendapatkan 1.600 kuota tambahan haji khusus. “Nilainya akan lebih kecil, apalagi kalau 20 ribu itu semuanya digunakan untuk kuota reguler,” ujar Asep.
Asosiasi kemudian meminta jatah kuota haji khusus ditambah. KPK menduga, komunikasi ini terjadi di tingkat pejabat bawah Kemenag. “Mereka berupaya supaya bisa nambah dari 8 persen. Nah, ini pada level bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakan,” ungkap Asep.
KPK mendapatkan informasi adanya rapat antara pejabat Kemenag dan asosiasi penyedia jasa perjalanan haji. Dari rapat itu, disepakati pembagian tambahan kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. “Keputusan ini menjadi pembagian paling tinggi. Pemerintah sebenarnya tidak bisa menambah jatah haji khusus, karena tambahan kuota bertujuan mempercepat antrean jamaah haji reguler,” jelas Asep.
Pembagian 50 persen ini kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK kemudian melarang Gus Yaqut bepergian ke luar negeri. “Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan SK tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
#https://bpjslampung.org/Selain Gus Yaqut, larangan bepergian juga berlaku untuk eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan seorang pihak swasta berinisial FHM. Larangan berlaku enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan. “Keberadaan yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan,” tandas Budi. (***)
Editor: Amiruddin Sormin.
Berikan Komentar
Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...
5837
Lampung Selatan
676
183
13-Aug-2025
207
13-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia