Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Habib Rizieq tak Diizinkan Umrah, ini Lima Fakta di Balik Alasan Pelarangannya
Lampungpro.co, 01-Aug-2023

Amiruddin Sormin 4380

Share

Potret Habib Rizieq Shihab. ANTARA

JAKARTA (Lampungpro.co): Habib Rizieq Shihab kini tak bisa melaksanakan ibadah umrah karena larangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ulama yang kerap menuai kontroversi ini pun melaporkan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke PTUN Jakarta. 

Pelaporan itu terkait dengan alasan larangan umrah yang ditujukan kepada Habib Rizieq. Lalu, apa sebenarnya alasan Habib Rizieq dilarang umroh? Simak inilah lima fakta selengkapnya.

1. Alasan kesulitan pengawasan

Alasan Habib Rizieq Ditolak Permohonan Umrohnya oleh Pemerintah, Ditjen PAS: Ada Syarat yang Belum Dipenuhi Larangan umrah yang diungkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini sendiri pun dianggap tidak masuk akal oleh pihak Habib Rizieq.

Diketahui, Habib Rizieq dilarang melaksanakan umrah karena pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kesulitan untuk melakukan pengawasan. "Itu alasannya (dilarang umroh) tidak jelas dan sulit dicerna akal sehat. Alasannya karena kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan untuk kami," ungkap Aziz selaku kuasa hukum Habib Rizieq dalam keterangan tertulis seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (1/8/2023).

2. Status Habib Rizieq dipertanyakan

Seperti yang diketahui, pengawasan yang dilakukan terhadap Habib Rizieq berkaitan dengan statusnya yang bebas bersyarat sejak 20 Juli 2022. Statusnya pun berakhir sejak 10 Juni 2023 lalu dan masuk masa percobaan selama 1 tahun.

Larangan ini pun lantas membuat pihak Rizieq bertanya-tanya soal statusnya yang malah dilarang untuk melaksanakan umrah.

3. Pihak Rizieq siap biayai tim pengawas

4. Pemerintah Indonesia punya perwakilan di Arab Saudi

Pihak Rizieq juga menganggap alasan kesulitan pengawasan terhadap kliennya hanyalah alasan belaka. Hal ini disebabkan karena pemerintah Indonesia memiliki perwakilan pemerintahan di Arab Saudi.

"Ini alasan yang kurang masuk akal, jelas di wilayah Saudi Arabia pemerintah Republik Indonesia bahkan pihak Kejaksaan juga memiliki perwakilan," lanjut Aziz.

5. Ajukan permohonan perlindungan hukum

Demi menuntut hak kliennya dalam melaksanakan ibadah umrah, Aziz dan timnya juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada beberapa pihak pemerintah. Di antaranya Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, hingga Komnas HAM. Hal itu dilakukan agar tindakan tegas bisa dilakukan dan status Habib Rizieq tidak ditangguhkan. (***)

Editor Amiruddin Sormin, Kontributor: Dea Nabila

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved