Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Habis Masa Jabatan, Jabatan Komisioner KPU se-Lampung Tunggu Pusat
Lampungpro.co, 18-Nov-2019

Heflan Rekanza 1379

Share

Ilustrasi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Akhir masa jabatan (AMJ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung berakhir pada Minggu (17/11/2019). Namun, belum ada pengumuman resmi KPU RI siapa saja yang ditetapkan lolos lima besar menjadi komisioner KPU daerah tersebut.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI hingga pukul 24.00. "Jadi kita masih menunggu penetapan dari KPU RI. AMJ memang berakhir pada hari ini, 17 November 2019, jam 24.00. Kami belum dapat informasi resmi kapan akan diumumkan," kata dia, Minggu (17/11/2019) malam.

Soal akan terjadinya kekosongan jabatan bila hingga pukul 24.00 KPU RI tak juga menetapkan komisioner terpilih, Erwan menegaskan KPU provinsi sifatnya hanya menunggu petunjuk dari KPU RI. "Prinsipnya seperti itu. Nanti kan pasti ada surat KPU RI apa langkah selanjutnya kalau misalnya ada kekosongan. Kan AMJ baru hari ini selesai pukul 24.00," ujar dia.

Menurut Erwan, pihaknya memastikan KPU RI akan memutuskan yang terbaik. Apalagi, rekrutmen ini merupakan yang terakhir dari lebih dari 500 kabupaten/kota se-Indonesia. Namun, Erwan meminta masyarakat tidak khawatir akan terjadinya kekosongan jabatan jika KPU RI tidak menetapkan di akhir masa jabatan KPU kabupaten/kota. 

Sebab, sebagaimana diatur pada Pasal 555 Ayat (3) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu disebutkan apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU provinsi, kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan pemilu untuk sementara waktu. "Jangan khawatir terjadi kekosongan lantas tahapan pilkada jadi tak berjalan," ucap dia.

"Kami kan ada tahapan pemilihan kepala daerah 8 kabupaten/kota. Sebagaimana diatur, berarti KPU provinsi dapat menjalankannya. Tapi itu berdasarkan surat dari KPU RI. Kami menunggu surat dari KPU RI. Tahapan akan terus berjalan dan terdekat pada 25 November tahapan yang akan berjalan yakni pengumuman dukungan calon perseorangan. Kami berharap sebelum 25 November, KPU kabupaten/kota sudah dilantik," lanjut Erwan.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Demo MAN: Dana Pendidikan atau Dana “Plin-Tiran”?

tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...

2756


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved