Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Habis Masa Jabatan, Pjs Bupati Pesisir Barat Serah Terima Nota Pelaksanaan
Lampungpro.co, 05-Dec-2020

Febri 898

Share

Serah Terima Nota Pelaksnaan Pjs Pesisir Barat | Ist/Lampungpro.co

PESISIR BARAT (Lampungpro.co): Pemerintah Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto memimpin Serah Terima Nota Pelaksana Tugas dari Pjs. Bupati Pesisir Barat Kepada Gubernur Lampung, di Kantor DPRD Pesisir Barat, Jum'at (4/12/2020). Turut hadir Ketua DPRD Pesisir Barat, Sekretaris Daerah Pesisir Barat, Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat, serta instansi terkait.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 7 ayat 2 huruf a bahwa Pejabat Sementara (Pjs) Bupati berakhir pada saat Bupati selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara pada hari Sabtu 5 Desember 2020.

Fahrizal Darminto menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pjs. Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra dan Pjs. Bupati lainnya, karena sudah menyelesaikan tugas dan wewenang bersama Sekda dan Kepala OPD serta jajarannya dengan baik dan terukur. Ada pun tugas tersebut diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan, perundangan-undangan serta kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

"Kemudian memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Lalu memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang definitif serta menjaga netralitas para aparatur sipil negara (ASN)," kata Fahrizal Darminto.

Menyikapi pandemi Covid-19 dari hari ke hari yang terus meningkat jumlahnya, Gubernur meminta kepada Bupati, Forkopimda, beserta jajaran untuk menindak tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan, khususnya pada saat penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam kesempatannya, Pjs. Bupati Pesisir Barat, Achmad Chrisna Putra, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat beserta Jajaran yang telah menerima kehadirannya dan memohon maaf apabila selama menjalankan tugas ada hal-hal yang kurang berkenan.

Sebelumnya, Achmad Chrisna Putra dikukuhkan sebagai Pjs. Bupati Pesisir Barat oleh Gubernur Lampung tanggal 26 September 2020 di Balai Keratun Bandar Lampung, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.18-2915 Tahun 2020. (RLS/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16536


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved