PESISIR BARAT (Lampungpro.co): Pemerintah Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto memimpin Serah Terima Nota Pelaksana Tugas dari Pjs. Bupati Pesisir Barat Kepada Gubernur Lampung, di Kantor DPRD Pesisir Barat, Jum'at (4/12/2020). Turut hadir Ketua DPRD Pesisir Barat, Sekretaris Daerah Pesisir Barat, Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat, serta instansi terkait.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 7 ayat 2 huruf a bahwa Pejabat Sementara (Pjs) Bupati berakhir pada saat Bupati selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara pada hari Sabtu 5 Desember 2020.
Fahrizal Darminto menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pjs. Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra dan Pjs. Bupati lainnya, karena sudah menyelesaikan tugas dan wewenang bersama Sekda dan Kepala OPD serta jajarannya dengan baik dan terukur. Ada pun tugas tersebut diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan, perundangan-undangan serta kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
"Kemudian memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Lalu memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang definitif serta menjaga netralitas para aparatur sipil negara (ASN)," kata Fahrizal Darminto.
Menyikapi pandemi Covid-19 dari hari ke hari yang terus meningkat jumlahnya, Gubernur meminta kepada Bupati, Forkopimda, beserta jajaran untuk menindak tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan, khususnya pada saat penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam kesempatannya, Pjs. Bupati Pesisir Barat, Achmad Chrisna Putra, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat beserta Jajaran yang telah menerima kehadirannya dan memohon maaf apabila selama menjalankan tugas ada hal-hal yang kurang berkenan.
Sebelumnya, Achmad Chrisna Putra dikukuhkan sebagai Pjs. Bupati Pesisir Barat oleh Gubernur Lampung tanggal 26 September 2020 di Balai Keratun Bandar Lampung, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.18-2915 Tahun 2020. (RLS/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16536
EKBIS
9213
Lampung Selatan
5051
Bandar Lampung
4856
Bandar Lampung
4724
268
04-Apr-2025
336
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia