JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menakar kemungkinan penggunaan sistem rekapitulasi di pilkada 2020. Seluruh regulasi sistem tersebut rencananya masih akan dibahas melalui forum group discussion dan perumusan dalam draft peraturan KPU. "Penjelasan akan disampaikan ketika rumusan sudah dituangkan dalam draft peraturan KPU. Lalu uji publik dengan masyarakat sipil dan partai politik. Di situ secara resmi akan dideklarasikan," kata anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi.
Setelah dideklarasikan dalam uji publik, rencananya draft itu akan dikonsultasikan ke pemerintah. Hal ini dilakukan berlandaskan Undang-Undang Pilkada pasal 111 ayat 1 dan 2 yang menyebut secara lebih tegas bahwa mekanisme penghitungan dan pemilihan secara manual atau elektronik diatur dengan peraturan KPU dan ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan pemerintah. "Lalu baru disahkan PKPU. Itu secara formal kalau kami mendeklarasikan akan menggunakan sistem itu," ujar Pramono.
Dia menjelaskan, hingga beberapa bulan ke depan, KPU akan meneruskan wacana ini sambil mengedukasi masyarakat soal landasan hukum, khususnya untuk membangun kepercayaan publik. KPU ingin mendorong publik untuk mengetahui jika terjadi sengketa pilkada pascarekapitulasi elektronik, suara itu masih bisa dilacak dan tidak hilang.
"Situng aja kepercayaan publik rendah dan seolah-olah tidak percaya, padahal memang tidak digunakan. Maka kami lakukan ini untuk mengetengahkan bahwa sistem e-rekap layak digunakan dan bisa dipercaya menjaga kemurnian hak anda di pilkada nanti," jelas dia.
Untuk mencapai hal tersebut, pekan depan, KPU berencana akan melakukan forum group discussion dengan berbagai pihak untuk membahas rumusan yang lebih detil, khususnya mengenai landasan hukum. "Ada banyak detil yang masih harus didiskusikan dan dikaji, tapi masih jauh. Kami perbanyak wacana ini berkembang di ruang publik karena tantangan kita di pemilu 2019 itu juga soal kepercayaan publik. Itu tantangan yang tidak boleh diabaikan," terang Pramono.(**/PRO2)
Berikan Komentar
tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...
2825
Bandar Lampung
545
143
11-Feb-2026
276
11-Feb-2026
351
11-Feb-2026
345
11-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia