Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hak Politik Dicabut, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis Empat Tahun Penjara
Lampungpro.co, 05-Jul-2021

Febri 2244

Share

Suasana Sidang Kasus Mustafa | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa divonis empat tahun pidana penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin (5/7/2021). Mustafa terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah secara bersama-sama.

"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan ini mengadili terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Efiyanto dalam persidangan.

Selain itu, Bupati Mustafa juga dihukum dengan pidana denda senilai Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Mustafa juga diwajibkan untuk membayarkan kerugian negara senilai Rp17,1 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda akan disita dan dilelang. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dua tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Mustafa telah melanggar Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, Mustafa juga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Sebelumnya terdakwa dituntut untuk dihukum lima tahun pidana penjara, dikurangi terdakwa selama berada di dalam tahanan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa Mustafa dengan hukuman denda Rp400 juta, dengan subsider empat bulan kurungan penjara. JPU juga menuntut agar Mustafa membayarkan uang pengganti senilai kurang lebih Rp24,6 miliar, dikurangi uang yang telah dikembalikan.

JPU juga memberikan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak politik untuk tidak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun, setelah selesai menjalani masa pidana pokok. Terkait Justice Collabolator (JC) yang diajukan terdakwa, JPU menolak JC yang diajukan dengan alasan terdakwa sebagai pelaku utama.

Ada pun hal-hal yang memberatkan dalam perkara ini, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Selain itu Mustafa juga dinilai sebagai Bupati Lampung Tengah telah menciderai kepercayaan masyarakat dan untuk ambisi terdakwa. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam persidangan, bersifat sopan, dan tulang punggung keluarga. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved