Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hakim MK Pengganti Patrialis Akbar akan Menjabat Lima Tahun
Lampungpro.co, 28-Feb-2017

Lukman Hakim 862

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Hakim pengganti Patrialis Akbar akan menjabat penuh selama lima tahun. "Hakim yang mengisi jabatan baru ini, meski dia itu mengisi jabatan perergantian antarwaktu (PAW), tapi dalam masa jabatan tetap mengisi lima tahun. Jadi, siapa pun yang terpilih nanti jabatannya itu�full�lima tahun," kata Ketua Pansel MK Harjono, di kantor Sekretariat Negera, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Sementara, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden sejak 21 Februari 2017 mengenai penunjukkan Pansel Hakim MK yang beranggotakan mantan Wakil Ketua MK Harjono (sekaligus ketua). Kemudian, pengacara dan aktivis HAM Todung Mulya Lubis, pakar hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait, hakim konstitusi 2003-2009 Maruarar Siahaan, dan Komisioner Komisi Yudisial Sukma Violetta.

"Sampai pagi hari ini baru ada tiga yang mendaftar. Memang kita tidak tahu sampai berapa yang mendaftar, tapi kebiasaan pada akhir-akhir tutup baru banyak yagn mendaftar maka kita tunggu sampai tanggal 3 itu," ungkap Harjono.

Yang mendaftar, kata dia, dua di antaranya adalah Sugiyono dan Franz Astani, pemegang rekor MURI sebagai pemilik gelar terbanyak atau 11 gelar. Pendaftaran ditutup Jumat, 3 Maret 2017. Pansel kemudian, akan mengumumkan kandidat yang lolos seleksi administrasi pada 10 Maret 2017.

"Setelah lulus seleksi administratif kami adakan tes wawancara, jadwalnya 13-16 Maret. Kami punya jadwal yang sangat ketat karena panitia mengharuskan panitia punya kerja sampai 30 hari kerja. Sehingga, pada 31 Maret 2017 sudah harus menghasilkan calon-calon yang diajukan ke Presiden," kata dia.

Sejak 31 Maret, Presiden Jokowi mempunyai waktu tujuh hari untuk menetapkan hakim MK definitif. "Ada tiga nama yang akan kami berikan ke presiden. Dalam waktu tujuh hari, presiden sudah harus mementukan siapa yang dipercaya untuk menjabat," jelas Harjono.

Menurut dia, satu hal yang harus dibedakan adalah syarat gelar doktor. Harus, tapi tidak berarti gelar doktor harus linear pendidikan S1, yang diharuskan adalah sarjana hukum, magisternya apa silakan, doktornya apa silakan. Jadi, ini mungkin yang belum memahami kalau doktor ekonomi dan S1 fakultas hukum bisa mendaftarkan," kata Harjono.
Usia pendaftar adalah 47 tahun sampai 60 tahun dengan pengalaman pada bidang terkait 15 tahun. Pihaknya juga berharap masukan-masukan dari lembaga-lembaga resmi seperti PPATK, KPK, Komisi Yudisial.

Kamis 16 Februari 2017, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat karena bertemu dan membahas perkara uji materi UU No 14 tahun 2014 dengan pihak yang berkepentingan. Yaitu, pengusaha Basuki Hariman dan membocorkan draf putusan MK yang bersifat rahasia kepada rekannya Kamaludin, yang selanjutnya memberikan draf itu ke Basuki.� (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4138


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved