Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Halo Pejuang Mudik, Penting Dibaca ini Kebijakan Khusus Selama Arus Balik Lebaran di Lampung
Lampungpro.co, 14-Apr-2024

Amiruddin Sormin 129

Share

Kendaraan pemudik saat masuk ke kapal di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi Lampung, Sabtu (13/4/2024), menyampaikan beberapa kebijakan khusus untuk kelancaran arus balik Lebaran 2024 di Pelabuhan Panjang-Ciwandan. Bagi pengguna jasa penyeberangan yang memiliki tiket namun terhambat kemacetan selama perjalanan di antaranya memberlakukan kebijakan "Tiket Hangus Ditiadakan".

Tiket yang melewati jam check-in akibat kemacetan tetap dapat diterima untuk masuk ke pelabuhan. Pengguna jasa diimbau untuk menyampaikan kepada petugas agar tiket dapat divalidasi dan diproses untuk check-in.

Penumpang yang belum memiliki tiket atau belum saatnya memasuki pelabuhan sesuai e-ticket tidak diperkenankan memasuki area pelabuhan. Seluruh pengguna jasa dingatkan untuk selalu membawa dan menunjukkan kartu identitas yang sah saat melakukan proses check-in di pelabuhan.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan. Pastikan data diri pada tiket seperti nama, nomor identitas, dan tanggal lahir sesuai kartu identitas yang Anda bawa.

Penumpang yang tidak memiliki tiket atau tidak dapat menunjukkan kartu identitas yang sah tidak akan diperkenankan melakukan penyeberangan. Tiket yang tidak sesuai kartu identitas juga akan ditolak saat proses verifikasi.

Pemprov Lampung mengimbau kepada seluruh masyarakat mengikuti arahan petugas di pelabuhan. Kemudian mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Jadwal Penyeberangan Pelabuhan Panjang-Pelabuhan Ciwandan

Keberangkatan 12-18 April 2024
KMP ALS Elvina, pukul 12.00 WIB
KMP Panorama pukul 14.00 WIB

Keberangkatan 13-18 April 2024:
KMP. Amadea, pukul 16.00 WIB

Tarif Penyeberangan Panjang-Ciwandan

Golongan I: Rp26.500
Golongan II: Rp 62.100
Golongan III: Rp133.000
Golongan IV (kendaraan penumpang): Rp481.800
Golongan IV (kendaraan barang): Rp447.800 (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

1228


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved