Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hamili Siswi SMA, Dua Pria Asal Pagelaran Pringsewu ini Paksa Gugurkan Kandungan
Lampungpro.co, 28-Feb-2025

Amiruddin Sormin 2242

Share

Pelaku pencabulan atas siswi SMA saat digiring ke sel Mapolres Pringsewu. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Unit Perlindugan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menagamankan dua pria karena terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil. Selian kasus persetubuhan kedua pelaku ini diduga terlibat upaya menggugurkan janin yang sedang dikandung korban.

Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan kedua pelaku yang diamankan ini terdiri dari pria dewasa berinisial MH (20) dan seorang anak di bawah umur berinisial PE (15). Keduanya warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

“MH yang berprofesi buruh diringkus polisi ditempatnya bekerja di Pekon Gumukrejo pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Sedangkan PE yang masih berstatus pelajar SMA dijemput di rumahnya berselang satu jam setelah mengamankan MH,” ujar Ipda Candra mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (28/2/2025)

Kedua pelaku, lanjut Candra, diduga melakukan persetubuhan terhadap EL, remaja berusia 17 tahun warga Kecamatan Ambarawa Pringsewu. Awalnya persetubuhan ini terjadi salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu Barat pada awal September 2024.

Kemudian pada Desember 2024 kedua pelaku mendapat kabar bahwa korban hamil.

Kedua pelaku panik lalu mencari informasi terkait cara mengugurkan janin yang dikandung korban. Setelah tahu, kedua pelaku sepakat memanggil korban dan menyekap di sebuah rumah kos di Pringsewu Timur hingga beberapa hari.

Di rumah kos tersebut korban dicekoki berbagai buah dan minuman yang dapat memambntu mengugurkan kandungan. Tak hanya itu korban juga disuruh mengonsumsi pil yang dianggap kedua pelaku bisa membantu menggugurkan Janin yang dikandung korban.

“Lebih parahnya lagi, kedua pelaku kembali menyetubuhi korban secara bergiliran sebanyak enam kali dengan tujuan agar kandungan korban lemah dan dapat segera digugurkan,” beber Candra.

Terungkapnya kasus ini, ungkap Candra, setelah orang tua korban melihat korban kerap mengeluh mual dan sakit di bagian perut dan setelah dibelikan obat ternyata tidak kunjung sembuh. Lalu orang tua korban berinisiatif memeriksakan korban ke bidan desa dan dokter kandungan dan dari hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan empat bulan.

Menurut Candra, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku. Ia juga menyebut masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam perkara kekerasan seksual yang sedang ditangani pihaknya tersebut.

Lebih lanjut, atas perbuatanya kedua pelaku disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua pelaku terancam pidana penjara.

“lantaran salah satu pelaku masih berstataus anak di bawah umur maka dalam proses penyidikanya tetap mengacu pada undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Candra Hirawan

Adanya kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para remaja agar lebih berhati-hati dalam bergaul dan tidak mudah terpengaruh bujuk rayu yang dapat merugikan diri sendiri.

Ipda Candra Hirawan mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka. Pengawasan serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak sangat penting untuk mencegah terjadinya hal serupa.

"Kami berharap peran aktif orang tua dalam membimbing dan mendampingi anak-anak mereka, terutama di usia remaja yang rentan terhadap pengaruh negatif dari lingkungan sekitar," pungkas Candra Hirawan (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

385


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved