MENGGALA (Lampungpro.co): Pria asal Sidang Muara Jaya, Rawajitu Utara, Mesuji inisial AI (32), ditangkap jajaran Polsek Rawajitu Selatan Tulang Bawang, setelah kepergok membobol rumah warga di Gedung Karya Jitu, Rabu (12/11/2021). AI terpergok korban bernama Kalim (40), setelah menggondol barang berharganya.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mengatakan, dalam aksinya ini, pelaku masuk ke dalam rumah korban yang sedang kosong. Pelaku membawa kunci Letter T, untuk mencongkel jendela rumah korban.
"Setelah itu, pelaku mencuri uang tunai senilai Rp2 juta dan sau unit Ponsel merk Samsung milik korban. Namun nahas, aksi pelaku ini diketahui oleh korban saat akan pulang ke rumahnya," kata Iptu Wagimin dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021).
Saat datang, korban melihat jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Kemudian terlihat dari luar rumah ada orang, dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung berteriak menghubungi tetangganya.
"Setelah itu pelaku berhasil ditangkap, dengan dibantu warga sekitar. Dari penangkapan, diamankan barang bukti Ponsel, kunci Letter T, dan uang tunai Rp2 juta milik korban," ujar Wagimin.
Selain itu, turut diamankan sepeda motor Honda CB150R warna hitam tanpa plat nomor milik pelaku. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23052
590
18-Apr-2025
209
18-Apr-2025
213
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia